BERITABETA.COM, Bula — Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) setempat di ruang rapat Komisi III, Rabu (10/9/2025).

Rapat yang dipimpin Fadli Salim Elbetan itu menghadirkan Kepala Dinas Dikbudpora SBT, Afiudin Rumakway dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras), Rosna Sehwaky untuk menyikapi isu dana revitalisasi satuan pendidikan.

Elbetan kepada wartawan usai rapat tersebut mengungkapkan, akhir-akhir ini ada beberapa permasalahan yang muncul di publik dan menjadi kejanggalan seluruh stakeholder di daerah.

"Di sela-sela rapat, kebetulan saya sendiri yang membuka rapat, ada beberapa informasi yang kemudian disampaikan oleh teman-teman, yang paling penting itu adalah berkaitan dengan dana revitalisasi satuan pendidikan," ungkap Fadli Salim Elbetan.

Sekretaris Komisi III ini menandaskan, sebagai wakil rakyat, DPRD mendapatkan informasi soal pergantian kepala sekolah dan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana revitalisasi satuan pendidikan.

Dia mengaku, lewat rapat tersebut, Kepala Dinas Dikbudpora SBT telah menjelaskan sesuai dengan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah nomor M2400/C/HK 03/01/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025.

"Kalau berdasarkan penjelasan saudara kepala dinas bahwa dana ini bukan dana kepala sekolah, bukan dana kepala dinas, bahkan ini bukan dana bupati dan wakil bupati, tapi ini dana satuan pendidikan. Satuan pendidikan dimaksud ini adalah dana sekolah, dana satuan sekolah tersebut," tandasnya.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menegaskan, jika ada stigma atau pikiran yang berkembang di luar soal pergantian kepala sekolah, itu bukan berkaitan dengan dana revitalisasi.

Menurutnya, pergantian ini harus dimaknai sebagai bentuk penataan birokrasi lewat hak progregatifnya bupati, sehingga dia memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Dikbudpora untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang dianggap kurang efektif dan efisien dalam bekerja.

"Tidak boleh kita terjebak dengan situasi itu, karena sudah jelas di dalam petunjuk teknis itu, dana rehabilitasi ini adalah dana satuan pendidikan, dana sekolah, bukan dana kepala sekolah. Jadi kepala sekolah yang digantikan juga tidak ada hubungannya dengan dana revitalisasi, sekolah tetap mendapatkan jatah tersebut," ucapnya.

Anggota DPRD SBT dua periode ini bahkan menepis jika ada pertanyaan publik soal perjanjian kerjasama sudah dilakukan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) sudah selesai digelar, itu tidak ada masalah.

Dalilnya, Bimtek dan kerjasama itu dibuat atas nama satuan pendidikan, bukan atas nama kepala sekolah yang sifatnya personality.

"Saya kira kalau untuk urusan dana revitalisasi, apapun yang dilakukan oleh dinas pendidikan dalam hal ini sampai ke satuan-satuan pendidikan bahwa itu sudah maksimal dan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dan itu tidak ada masalah," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi