Kepastian Pemilihan Serentak 2020

Oleh : Almudatsir Sangadji (Anggota KPU Maluku)
KEPASTIAN pelaksanaan kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara dalam Pemilihan 2020 kembali ditegaskan melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPR dan Kemedagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (27/5). Hasil RDP memastikan kelanjutan tahapan Pemilihan yang ditunda akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020, dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Kedudukan RDP ini dilaksanakan sesuai Pasal 122A ayat (2) Perppu 2/2020 yang dterbitkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Dalam pasal tersebut menyatakan pelaksanaan Pemilhan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. Dengan demikian hasil RDP ini dalam kesepakatanya memperjelas kehendak Perppu, terutama berkaitan dengan kapan dimulainya kelanjutan tahapan Pemilihan dan tanggal pemungutan suara.
Syarat tambahan kelanjutan Pemilihan dan pemungutan suara di tengah belum berakhirnya pandemik, dengan ketentuan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, mengisi kesenjangan norma Pasal 201 A ayat (2 dan ayat (3) Perppu. Dalam ayat (3) dimungkinkan penundaan tahapan pemungutan suara sebagaimana ditentukan pada ayat (2) yakni di bulan Desember 2020, apabila pandemik belum berakhir. Namun berdasarkan penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kelanjutan tahapan dapat dilaksanakan dengan syarat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Keputusan RDP ini memupus keragu-raguan publik atas kemungkinan penundaan pemungutan suara sesuai Pasal 201A ayat (3) Perppu, apabila pandemi belum berakhir. Dengan demikian kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara, tidak hanya mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi, namun memungkinkan Pemilihan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, apabila pandeminya belum berakhir.
Ada tiga aspek penting dalam menindaklanjuti RDP ini bagi KPU sebagai penyelenggara teknis tahapan Pemilu.
Pertama, sesuai hasil RDP kelanjutan tahapan Pemilihan yang ditunda akan mulai dilaksanakan 15 Juni 2020. Kelanjutan empat tahapan Pemilihan yang penah ditunda melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020, akan diatur kelanjutannya melalui perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Dasar hukumnya Pasal 122A ayat (3) Perppu yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Empat tahapan Pemilihan yang ditunda tersebut, yakni pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam uji publik KPU tanggal 16 Mei 2020 atas perubahan Peraturan KPU tahapan, program dan jadwal, masa kerja PPK dan PPS adalah tahapan paling dekat waktunya dengan keberlanjutan dimulainya tahapan. Tahapan ini awalnya akan dimulai pada 6 Juni 2020, namun sesuai keputusan RDP dapat dimulai pada 15 Juni 2020. Selain itu tahapan yang tidak ditunda akan diatur kembali karena kelanjutan 4 tahapan tersebut berpengaruh pada bergesernya jadwal tahapan lainnya.
Kedua, sebagai konsekuensi Pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan akan berpengaruh terhadap peningkatan anggaran Pemilihan. KPU mengusulkan kebutuhan logistik tambahan alat pelindung diri (APD) untuk pemilih dan penyelengara Pemilihan (KPPS, PPS, PPK dan pantarlih) sebanyak lebh kurang Rp536 miliar. Sebelumnya akibat pandemik, anggaran KPU kena potong sebanyak Rp297,5 miliar.