Oleh : Almudatsir Sangadji (Anggota KPU Maluku)

KEPASTIAN pelaksanaan  kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara  dalam Pemilihan 2020 kembali ditegaskan melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)  yang dilaksanakan Komisi II DPR dan Kemedagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (27/5).   Hasil RDP memastikan kelanjutan tahapan Pemilihan  yang ditunda akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020, dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Kedudukan  RDP ini dilaksanakan sesuai Pasal  122A  ayat (2) Perppu 2/2020 yang dterbitkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Dalam pasal tersebut menyatakan pelaksanaan  Pemilhan  serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. Dengan demikian hasil  RDP ini dalam kesepakatanya memperjelas kehendak Perppu, terutama berkaitan dengan kapan dimulainya  kelanjutan tahapan Pemilihan dan  tanggal pemungutan suara.

Syarat tambahan kelanjutan Pemilihan dan pemungutan suara di tengah belum berakhirnya pandemik, dengan ketentuan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan  dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, mengisi kesenjangan norma Pasal 201 A ayat (2 dan ayat (3) Perppu. Dalam ayat (3) dimungkinkan penundaan tahapan pemungutan suara  sebagaimana ditentukan pada ayat (2) yakni di bulan  Desember 2020, apabila pandemik belum berakhir. Namun  berdasarkan penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kelanjutan tahapan dapat dilaksanakan dengan syarat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Keputusan  RDP ini memupus keragu-raguan publik atas kemungkinan penundaan pemungutan  suara sesuai  Pasal 201A ayat (3)  Perppu, apabila pandemi belum berakhir.  Dengan demikian  kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara, tidak hanya mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi, namun memungkinkan Pemilihan dilaksanakan  sesuai protokol kesehatan, apabila pandeminya belum berakhir.

Ada tiga aspek penting dalam menindaklanjuti RDP ini bagi KPU sebagai penyelenggara teknis tahapan  Pemilu.

Pertama, sesuai hasil RDP kelanjutan tahapan Pemilihan yang ditunda akan mulai dilaksanakan 15 Juni 2020.  Kelanjutan empat tahapan Pemilihan yang penah ditunda melalui  Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020, akan diatur kelanjutannya melalui perubahan ketiga atas  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019   tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Dasar hukumnya Pasal  122A ayat (3) Perppu yang  berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Empat tahapan Pemilihan yang ditunda tersebut, yakni  pelantikan  dan masa kerja PPS, verifikasi  syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, serta pemutakhiran  dan penyusunan daftar pemilih.

Dalam uji publik KPU tanggal 16 Mei 2020  atas perubahan Peraturan KPU  tahapan, program dan jadwal,   masa kerja PPK dan PPS  adalah tahapan paling dekat waktunya dengan  keberlanjutan dimulainya tahapan. Tahapan ini awalnya akan dimulai pada 6 Juni 2020, namun sesuai keputusan RDP dapat dimulai pada 15 Juni 2020. Selain itu  tahapan yang tidak ditunda akan diatur kembali karena kelanjutan 4 tahapan tersebut berpengaruh pada  bergesernya jadwal tahapan lainnya.

Kedua,  sebagai konsekuensi Pemilihan  dilakukan sesuai protokol kesehatan   akan berpengaruh terhadap  peningkatan anggaran Pemilihan.  KPU mengusulkan  kebutuhan logistik tambahan alat pelindung diri (APD)  untuk pemilih dan  penyelengara Pemilihan (KPPS, PPS,  PPK dan pantarlih) sebanyak lebh kurang   Rp536 miliar. Sebelumnya akibat pandemik, anggaran KPU kena potong sebanyak Rp297,5 miliar.