Kepastian Pemilihan Serentak 2020

Selain itu peningkatan anggaran juga dapat bertambah dengan penambahan jumlah TPS, dengan bertambhanya jumlah petugas KPPS. Karena itu hasil RDP meminta secara rinci rancangan anggaran dari KPU, Bawaslu dan KPU agar dapat dibahas Pemerintah dan DPR. Usulan yang lebih efektif, penambahan anggaran dapat dilakukan melalui APBN, sehingga hasil RDP meminta usulan anggaran diusulkan KPU, Bawaslu dan DKPP agar dibahas DPR dan Pemerintah patut diapresiasi.
Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi dalam beberapa tahapan Pemilihan. Tahapan Pemilihan yang dapat menggunakan TI antara lain rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon perseorangan, verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, adanya kampanye dilakukan secara daring dan digital, dan tutorial digital untuk bimbingan teknis.
Selain itu KPU juga mengusulkan kemungkinan metode pemungutan suara melalui pos dan Kotak Suara Kelilig (KSK). Namun apabila usul ini disetujui harus diatur kembali melalui Perppu. Sebab dalam UU Pemilihan disebutkan pemilihan suara dilaksanakan di TPS, dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberikan suara melalui peralatan pemilihan secara elekronik. Tidak tersedia kemungkinan dilakukan melalui pos atau KSK.
Tidak mudah menyelengarakan Pemilihan ditengah berakhirnya pandemi, namun bukan berarti hal itu tidak dapat dilakukan. Data yang dikumpulkan dan diperbaharui secara rutin olen International IDEA. Paling tidak terdapat 50 negara dihadapkan pada kemungkinan menyebarnya virus dengan menyelenggarakan Pemilihan, telah memutuskan untuk menunda Pemilihan. Namun karena tidak dapat dipastikan kapan pandemi berakhir ditengah jadwal perencanaan pelaksanaan Pemilihan, sehingga sebagian besar negara telah mengambil keputusan tetap menyelenggara Pemilhan ditengah pandemi, dengan kepatuhan pada protokol kesehatan.
Salah satu negara yang berani dan berhasil menyelenggarakan Pemilihan ditengah pandemi adalah Republik Korea. Korea pada 15 April 2020 melaksanakan Pemilihan untuk memilih 300 anggota National Asembly ke-21. Komisi Pemilihan Nasional (NEC) Korea tetap menyelenggarakan Pemilihan dengan memberikan akses yang cukup bagi pemilih menggunakan haknya, termasuk pelayanan pemilih pasien Covid-19. Langkah ini tentu saja disertai dengan pengetatan protokol kesehatan, selain tidak melaksanakan Pemilihan hanya dalam 1 hari.
Bahkan Ketua NEC meyakini bahwa pelaksanaan Pemilihan ditengah pandemi, dengan menghalangi infeksi virus kepada Pemilih adalah merupakan manajemen Pemilu terbaik.” NEC akan mempersiapkan langkah dan memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa rasa takut akan keselamatannya,” ujar Ketua NEC.
. Salah satu keberhasilan Republik Korea dalam Pemilihan 15 April 2020, yakni membuat Kode Perilaku Pemilih yang dapat dipatuhi dalam memberikan suaranya. Kode perilaku ini berisi aturan jaga jarak dalam antrian di TPS dan tidak berkerumun saat memberikan suara. Selain itu pemilih ke TPS menggunakan APD dan aturan sanitasi lainnya.
Pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 pada 270 daerah di Indonesia ditengah pandemi, berada dalam tantangan unik dan berbeda dari sebelumnya. Optimisme keberhasilan Pemilihan, harus dilakukan dengan ketaatan semua pihak pada protokol kesehatan. Sebab keselamatan pemilih adalah manajemen terbaik Pemilihan. Sebagaimana kata mendiang Cicero “Salus populi suprema lex Esto” kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi (***)