Selain itu peningkatan anggaran juga dapat bertambah dengan penambahan jumlah TPS, dengan bertambhanya  jumlah  petugas KPPS. Karena itu hasil RDP meminta secara rinci   rancangan anggaran  dari KPU, Bawaslu dan KPU agar dapat dibahas Pemerintah dan DPR.  Usulan yang lebih efektif, penambahan anggaran  dapat dilakukan melalui APBN, sehingga hasil RDP meminta usulan anggaran diusulkan KPU, Bawaslu dan DKPP agar dibahas DPR dan Pemerintah patut diapresiasi.

Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi dalam beberapa tahapan Pemilihan.  Tahapan Pemilihan yang dapat menggunakan TI antara lain rekapitulasi  hasil verifikasi faktual calon perseorangan, verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, adanya kampanye dilakukan secara daring dan  digital, dan tutorial digital untuk  bimbingan  teknis.

Selain itu KPU juga mengusulkan kemungkinan metode pemungutan suara melalui pos dan Kotak  Suara Kelilig (KSK).  Namun apabila usul ini disetujui harus diatur kembali melalui Perppu.  Sebab  dalam UU Pemilihan disebutkan pemilihan suara dilaksanakan di TPS, dengan cara memberi tanda  satu kali pada surat suara  atau memberikan suara melalui peralatan pemilihan secara elekronik.  Tidak tersedia kemungkinan dilakukan melalui  pos atau KSK.

Tidak mudah menyelengarakan Pemilihan ditengah berakhirnya pandemi, namun  bukan berarti hal itu tidak dapat dilakukan. Data  yang dikumpulkan dan diperbaharui  secara rutin olen International IDEA.  Paling tidak  terdapat 50 negara dihadapkan pada kemungkinan menyebarnya virus dengan menyelenggarakan Pemilihan, telah memutuskan untuk menunda Pemilihan.  Namun  karena tidak dapat dipastikan kapan pandemi berakhir  ditengah jadwal perencanaan pelaksanaan Pemilihan, sehingga sebagian besar negara telah mengambil keputusan  tetap menyelenggara Pemilhan ditengah pandemi, dengan kepatuhan pada protokol kesehatan.

Salah satu negara yang berani dan  berhasil menyelenggarakan Pemilihan ditengah pandemi adalah Republik  Korea.  Korea  pada 15 April 2020 melaksanakan Pemilihan untuk memilih 300 anggota National Asembly ke-21. Komisi Pemilihan Nasional (NEC) Korea  tetap menyelenggarakan Pemilihan dengan memberikan akses yang cukup bagi pemilih menggunakan haknya, termasuk pelayanan pemilih pasien Covid-19.  Langkah ini tentu saja disertai dengan pengetatan protokol kesehatan,  selain tidak melaksanakan Pemilihan hanya dalam 1  hari.

Bahkan Ketua NEC meyakini  bahwa pelaksanaan Pemilihan ditengah pandemi, dengan  menghalangi infeksi virus kepada Pemilih adalah merupakan manajemen Pemilu  terbaik.” NEC akan  mempersiapkan langkah   dan memastikan pemilih  menggunakan hak pilihnya tanpa rasa takut akan keselamatannya,” ujar Ketua NEC.

. Salah satu keberhasilan  Republik Korea dalam Pemilihan 15 April 2020, yakni membuat Kode Perilaku Pemilih yang dapat dipatuhi dalam memberikan suaranya. Kode perilaku ini  berisi aturan jaga jarak  dalam antrian di TPS dan tidak berkerumun saat memberikan suara.  Selain itu pemilih  ke TPS menggunakan APD dan aturan sanitasi lainnya.

Pelaksanaan lanjutan tahapan  Pemilihan dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 pada 270 daerah  di Indonesia ditengah pandemi, berada  dalam tantangan unik dan berbeda dari sebelumnya. Optimisme keberhasilan Pemilihan,  harus dilakukan  dengan ketaatan semua pihak pada protokol kesehatan.  Sebab  keselamatan pemilih adalah manajemen  terbaik Pemilihan. Sebagaimana kata mendiang  Cicero “Salus populi suprema lex Esto” kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi (***)