Kepastian Pemilihan Serentak 2020

Oleh : Almudatsir Sangadji (Anggota KPU Maluku)
KEPASTIAN pelaksanaan kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara dalam Pemilihan 2020 kembali ditegaskan melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPR dan Kemedagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (27/5). Hasil RDP memastikan kelanjutan tahapan Pemilihan yang ditunda akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020, dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Kedudukan RDP ini dilaksanakan sesuai Pasal 122A ayat (2) Perppu 2/2020 yang dterbitkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Dalam pasal tersebut menyatakan pelaksanaan Pemilhan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. Dengan demikian hasil RDP ini dalam kesepakatanya memperjelas kehendak Perppu, terutama berkaitan dengan kapan dimulainya kelanjutan tahapan Pemilihan dan tanggal pemungutan suara.
Syarat tambahan kelanjutan Pemilihan dan pemungutan suara di tengah belum berakhirnya pandemik, dengan ketentuan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, mengisi kesenjangan norma Pasal 201 A ayat (2 dan ayat (3) Perppu. Dalam ayat (3) dimungkinkan penundaan tahapan pemungutan suara sebagaimana ditentukan pada ayat (2) yakni di bulan Desember 2020, apabila pandemik belum berakhir. Namun berdasarkan penjelasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kelanjutan tahapan dapat dilaksanakan dengan syarat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Keputusan RDP ini memupus keragu-raguan publik atas kemungkinan penundaan pemungutan suara sesuai Pasal 201A ayat (3) Perppu, apabila pandemi belum berakhir. Dengan demikian kelanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara, tidak hanya mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi, namun memungkinkan Pemilihan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, apabila pandeminya belum berakhir.
Ada tiga aspek penting dalam menindaklanjuti RDP ini bagi KPU sebagai penyelenggara teknis tahapan Pemilu.
Pertama, sesuai hasil RDP kelanjutan tahapan Pemilihan yang ditunda akan mulai dilaksanakan 15 Juni 2020. Kelanjutan empat tahapan Pemilihan yang penah ditunda melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020, akan diatur kelanjutannya melalui perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan. Dasar hukumnya Pasal 122A ayat (3) Perppu yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Empat tahapan Pemilihan yang ditunda tersebut, yakni pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam uji publik KPU tanggal 16 Mei 2020 atas perubahan Peraturan KPU tahapan, program dan jadwal, masa kerja PPK dan PPS adalah tahapan paling dekat waktunya dengan keberlanjutan dimulainya tahapan. Tahapan ini awalnya akan dimulai pada 6 Juni 2020, namun sesuai keputusan RDP dapat dimulai pada 15 Juni 2020. Selain itu tahapan yang tidak ditunda akan diatur kembali karena kelanjutan 4 tahapan tersebut berpengaruh pada bergesernya jadwal tahapan lainnya.
Kedua, sebagai konsekuensi Pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan akan berpengaruh terhadap peningkatan anggaran Pemilihan. KPU mengusulkan kebutuhan logistik tambahan alat pelindung diri (APD) untuk pemilih dan penyelengara Pemilihan (KPPS, PPS, PPK dan pantarlih) sebanyak lebh kurang Rp536 miliar. Sebelumnya akibat pandemik, anggaran KPU kena potong sebanyak Rp297,5 miliar.
Selain itu peningkatan anggaran juga dapat bertambah dengan penambahan jumlah TPS, dengan bertambhanya jumlah petugas KPPS. Karena itu hasil RDP meminta secara rinci rancangan anggaran dari KPU, Bawaslu dan KPU agar dapat dibahas Pemerintah dan DPR. Usulan yang lebih efektif, penambahan anggaran dapat dilakukan melalui APBN, sehingga hasil RDP meminta usulan anggaran diusulkan KPU, Bawaslu dan DKPP agar dibahas DPR dan Pemerintah patut diapresiasi.
Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi dalam beberapa tahapan Pemilihan. Tahapan Pemilihan yang dapat menggunakan TI antara lain rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon perseorangan, verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, adanya kampanye dilakukan secara daring dan digital, dan tutorial digital untuk bimbingan teknis.
Selain itu KPU juga mengusulkan kemungkinan metode pemungutan suara melalui pos dan Kotak Suara Kelilig (KSK). Namun apabila usul ini disetujui harus diatur kembali melalui Perppu. Sebab dalam UU Pemilihan disebutkan pemilihan suara dilaksanakan di TPS, dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberikan suara melalui peralatan pemilihan secara elekronik. Tidak tersedia kemungkinan dilakukan melalui pos atau KSK.
Tidak mudah menyelengarakan Pemilihan ditengah berakhirnya pandemi, namun bukan berarti hal itu tidak dapat dilakukan. Data yang dikumpulkan dan diperbaharui secara rutin olen International IDEA. Paling tidak terdapat 50 negara dihadapkan pada kemungkinan menyebarnya virus dengan menyelenggarakan Pemilihan, telah memutuskan untuk menunda Pemilihan. Namun karena tidak dapat dipastikan kapan pandemi berakhir ditengah jadwal perencanaan pelaksanaan Pemilihan, sehingga sebagian besar negara telah mengambil keputusan tetap menyelenggara Pemilhan ditengah pandemi, dengan kepatuhan pada protokol kesehatan.
Salah satu negara yang berani dan berhasil menyelenggarakan Pemilihan ditengah pandemi adalah Republik Korea. Korea pada 15 April 2020 melaksanakan Pemilihan untuk memilih 300 anggota National Asembly ke-21. Komisi Pemilihan Nasional (NEC) Korea tetap menyelenggarakan Pemilihan dengan memberikan akses yang cukup bagi pemilih menggunakan haknya, termasuk pelayanan pemilih pasien Covid-19. Langkah ini tentu saja disertai dengan pengetatan protokol kesehatan, selain tidak melaksanakan Pemilihan hanya dalam 1 hari.
Bahkan Ketua NEC meyakini bahwa pelaksanaan Pemilihan ditengah pandemi, dengan menghalangi infeksi virus kepada Pemilih adalah merupakan manajemen Pemilu terbaik.” NEC akan mempersiapkan langkah dan memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa rasa takut akan keselamatannya,” ujar Ketua NEC.
. Salah satu keberhasilan Republik Korea dalam Pemilihan 15 April 2020, yakni membuat Kode Perilaku Pemilih yang dapat dipatuhi dalam memberikan suaranya. Kode perilaku ini berisi aturan jaga jarak dalam antrian di TPS dan tidak berkerumun saat memberikan suara. Selain itu pemilih ke TPS menggunakan APD dan aturan sanitasi lainnya.
Pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 pada 270 daerah di Indonesia ditengah pandemi, berada dalam tantangan unik dan berbeda dari sebelumnya. Optimisme keberhasilan Pemilihan, harus dilakukan dengan ketaatan semua pihak pada protokol kesehatan. Sebab keselamatan pemilih adalah manajemen terbaik Pemilihan. Sebagaimana kata mendiang Cicero “Salus populi suprema lex Esto” kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi (***)