BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan terdapat empat daerah kabupaten di Provinsi Maluku pada tahun 2020 akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Empat kabupaten masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji dalam catatannya yang diterima beritabeta.com, Minggu malam (23/6/2019) menyatakan, keempat daerah  ini termasuk dalam 270 daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada secara serentak.

Menurut Almudatsir, untuk menyuseskan pilkada di empat kabupaten ini, membutuhan sinerjitas kesiapan anggaran dan konstruktif antara KPU, Bawaslu Kabupaten dengan Pemda dan DPRD setempat.  Terutama dalam perencanaan dan penetapan anggaran penyelenggaraan pemilihan.

“Anggaran pemilihan harus dianggarkan dan dibiayai dalam APBD masing-masing daerah. Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus mengajukan besaran dan jumlah anggaran pemilihan, sehingga segera dibahas dan ditetapkan Pemda dan DPRD,”tulisanya.

Hal ini, kata dia, telah diatur dalam  Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Dan dalam Pasal 8 draft peraturan telah menyatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan.

“Itu artinya jika mengacu kepada jadwal tahapan, maka anggaran pemilihan sudah harus ditetapkan sebelum pembentukan PPK dan PPS tanggal 31 Januari 2020, atau paling lambat 1 Maret 2020. Karena itu empat daerah di Maluku yang akan menyelenggarakan pemilihan, agar bisa memastikan kesiapan penganggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan,” tandasnya.

Almudatsir menambahkan, dari informasi yang diperoleh, telah ada rencana besaran anggaran yang akan disampaikan oleh empat KPU di kabupaten masing-masing yang totalnya akan mencapai Rp.100 miliar lebih.

Dengan rincian, kata Sangadji, KPU Bursel berencana mengajukan anggaran pemilihan sebesar Rp22 miliar s/d Rp25 miliar, KPU MBD akan mengajukan perencanaan anggaran sebesar  Rp28 miliar, KPU SBT akan mengajukan Rp.38 miliar. Sedangkan  untuk KPU Kepulauan Aru belum diperoleh angka pasti namun telah disampikan akan mengajukan anggaran yang memadai kepada Pemda dan DPRD Kepulauan Aru.

“Kami berharap kesiapan teknis sesuai tahapan, program dan jadwal dalam draft Peraturan yang akan dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten di empat daerah tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan mendapatkan dukungan anggaran dari Pemda dan DPRD setempat,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan persiapan Pilkada Serentak 2020 dimulai bulan ini. Ia menyebut ada 270 daerah yang sudah pasti ikut. Lalu ada tiga daerah pemekaran yang berpotensi ikut jika memenuhi syarat.

Jumlah daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 ini  meningkat menjadi 270 daerah, dari 269 daerah pada pemilihan 2015. Sebabnya pemilihan Kota Makassar, karena dimenangkan oleh kotak kosong dalam pemilihan 2018, sehingga tahapannya diikutsertakan dengan tahapan pemiihan 2020.

Rinciannya, kata Budi meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah ini memecahkan rekor pilkada serentak dengan jumlah daerah terbanyak di Indonesia. Pada 2015, KPU menggelar pemilihan serentak dengan menyertakan 269 daerah. Pada 2017, pemilihan serentak mencakup 101 daerah. Sementara pada 2018, ada 171 daerah.

Ditambahkan, sesuai draft Peraturan hasil uji publik, pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 2 hari, yakni dari tanggal 28 April 2020 s/d tanggal 30 April 2020. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020.

Khusus untuk pasangan calon perseorangan akan mengikuti tahapan penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran. Sesuai draft Peraturan, KPU akan menetapkan syarat minimal dukungan dan sebaran 22 Oktober 2019, setelah menerima DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kementerian Dalam Negeri, tanggal 1 Agustus 2019.

Bagi daerah yang menyelenggara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masa penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran adalah 28 Februari 2020 s/d tanggal 3 Maret 2020. Sedangkan bakal calon bupati dan wakil bupati akan menyerahkan 2 Maret 2020 s/d tanggal 6 Maret 2020.

“Bila memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, pasangan calon perseorangan akan mendaftarkan pencalonannya tanggal 28 April 2020 s/d tanggal 30 April 2020. Jadwal pendaftarannya sama dengan pasangan calon yang diusung melalui partai politik atau gabungan partai politik,”jelasnya(BB-DIO)