BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan waktu pelaksanaan Pemilu legislative, Pilpres dan Pilkada tidak bersamaan alias berbeda waktu. Sebelumnya pemerintah dan DPR sepakat pemilu dan pilkada dihelat pada 2024. Namun KPU mengusulkan lagi untuk diundur hingga tahun 2025.

Usulan KPU ada dua opsi. Opsi I, Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sedangkan Pilkada digelar pada 27 November 2024.

Opsi II, Pemilu berlangsung pada 15 Mei 2024, dan Pilkada digeser atau ditunda [diundur] hingga 19 Februari 2025 mendatang. Namun ide KPU ini menuai polemic di tengah publik.

Sebagian publik menolak pilkada diundur. Sebelumnya PDI-P dan Partai Demokrat menolak pelaksanaan Pilkada diundur pada 19 Februari 2025. Sebaliknya [PDIP-Demokrat], sepakat agenda lima tahunan ini dihelat pada 2024.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Mohtar Nepa nepa berasumsi, jika pilkada dilaksanakan pada 2024 mendatang itu sangat mustahil.

Alasannya, dalam peraturan perundangan-undangan menyatakan, tahapan pemilu dilaksanakan minimal 20 bulan sebelum penyelenggaraan [pemilu] itu digelar.

“Tahapan itu dimulai 20 bulan. itu berarti dimulai pada 2022. Sementara undang-undang belum jadi. Padahal, dasar dari pelaksanaan pilkada itu kan dari hasil pemilu. Hasil pemilu itu banyak digunakan sebagai acuan dari penyelenggaraan pilkada,” kata Mochtar saat diwawancarai oleh beritabeta.com di Ambon Sabtu, (09/10/2021).

Usulan KPU agar Pilkada dilaksanakan pada Februari 2025, sedangkan pemerintah mengusulkan pelaksanakan Pilkada pada Mei 2022.