Kebijakan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Oleh : Almudatsir Sangadji (Anggota KPU Provinsi Maluku)
Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi , dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Gelombang pertama sudah dilakukan pada 12 Agustus 2021, diikuti oleh 16 KPU Provinsi dan 3 KPU Kabupaten. Rencananya gelombang kedua pada 19 Agustus 2021, diikuti oleh 17 KPU Provinsi dan 4 KPU Kabupaten.
FGD ini memastikan evaluasi penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi parpol sebelumnya, terutama pada pengalaman Pemilu 2019, dengan membuat proyeksi perbaikan kebijakan KPU dalam draftnya Peraturan KPU.
Hirarkhi Norma Verifikasi Parpol
Secara konstitusional Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menentukan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selanjutnya dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ketentuan berkaitan dengan persyaratan, pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dan pengawasannya diatur sepanjang Pasal 172 s/d 180.
Pasal 176 ayat (1) menyatakan parpol dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu ke KPU, dan ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
Dokumen persyaratan parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 177 diserahkan saat pendaftaran sebagai kewajiban parpol memenuhi persyaratan Pasal 173 ayat (2), yakni berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, kepengurusan 75 % jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 % jumlah kecamatan di kabupaten; menyertakan 30 % keterwakilan perempuan pada tingkat pusat.
Kemudian, keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk; mempunyai kantor tetap pada tngkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten/kota; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar; dan menyerahkan rekening dana kampanye.
Setelah didaftarkan parpol sesuai persyaratannya, selanjutnya akan dilakukan verifikasi keabsahannya sesuai imperasi Pasal 178 UU Pemilu.
Pasal 179 ayat (1) UU Pemilu menyatakan parpol calon peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Berkaitan dengan tata cara verifikasi ditur lebih lanjut dengan Peraturan KPU, sebagaimana mandatory Pasal 178 ayat (4) UU.