Sedangkan  potensi kegandaan dalam Pasal 4 huruf b, dalam hal 1 menjadi anggota lebih dari 1 parpol, maka sesuai imperasi Pasal 4 ayat (6)  KPU menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mencocokan  antara daftar nama  yang terdapat dalam formulir model, dengan salinan bukti KTA dan KTP el atau Surat Keterangan yang terdapat pada Sipol.

Jadwal dan Soal Kritis  Pedaftaran Parpol

Berdasarkan  pengalaman pendaftaran parpol, terutama pada Pemilu 2019, ada 4 masalah besar dalam kluster tahapan ini. Pertama,  berkaitan dengan penyampaian dokumen.  Masalah yang terjadi adalah dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau dokumen yang diserahkan tidak sesuai  ketentuan. 

Kedua penyampaian  KTA dan KTP. Masalanya yang ditemui adalah parpol menyerahkan bukti KTA keanggotaan partai namun tidak menyerahkan KTP atau sebaliknya. KTP yang diserahkan bukan KTP el, atau KTP el yang sudah habis masa berlakunya. Atau bahkan ada anggota parpol yang tidak memiliki KTP el dan Surat Keterangan.         

Ketiga, pendaftaran  dilakukan parpol  di hari terakhir pendaftaran.  Akibatnya berada dalam waktu yang terbatas dan terjepit, jika terjadi kendala teknis kekurangan dokumen persyaratan.

Hal ini tentunya tidak akan terjadi,  karena telah dipisahkan waktu pendaftaran begitu panjang jarakn waktunya dengan masa pendaftaran.

Dan keempat, masalah yang terjadi pada Sipol,  apabila parpol memasukan data dan dokumen dalam Sipol menjelang akhir pendaftaran.  Dalam situasi demikian server  Sipol melambat akibat beban kerja yang berat. 

Hal ini tidak akan terjadi atau dapat diminimalisir dalam pendaftaran Pemilu 2024, karena dengan masa penginputan dokumen persyaratan dalam Sipol selama 120 hari, sehingga  parpol memiliki banyak waktu untuk menginput data ke dalam Sipol.

Sesuai simulasi jadwal KPU,  Persiapan pendaftaran parpol selama 120 akan dimulai dari 5 April – 3 Agustus 2022, dan pendaftaran selama 7 hari akan dimulai dari  8-14 Agustus 2022. 

Dengan demikian diharapkan parpol dapat mengisi dan menginput data dan dokumen secara maksimal, cermat dan teliti,  yang akan berdampak pada administrasi persyaratan pendaftaran parpol yang lebih berkualitas (***)