Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Provinsi Maluku)

Pemilu 2024 memiliki kompleksitas dan karakteristik sedikit berbeda dari 12 kali Pemilu sebelumnya. Pemilu ini dari sisi penjadwalannya akan beririsan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak nasional untuk memilih 33 pasangan calon pemimpin daerah tingkat provinsi dan 508 pasangan calon pemimpin daerah tingkat kabupaten/kota.

Sesuai keputusan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP),  pemungutan suara Pemilu akan dilakukan 21 Februari 2024, dan pemungutan suara Pemilihan serentak nasional 27 November 2024. KPU sendiri pernah mengusulkan tahapan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan selama 30 bulan,  yang akan dimulai dari September 2021 dan berakhir pada Februari 2025. 

Sesuai perkembangan RDP antara DPR , Pemerintah dan KPU, Bawaslu, dan DKPP, akhirnya disepakati tahapan penyelenggaraan Pemilu 25 bulan. Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu  dimulai paling lambat 20 bulan  sebelum hari pemungutan suara.  Kapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU sebagaimana disinyalir Pasal 167 ayat (2) UU.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) UU, maka jarak 25 bulan tahapan itu, dihitung sampai dengan atau sebelum  hari pemungutan suara.  KPU kemudian merencanakan jadwal tahapan akan dimulai 21 Januari 2022 dan pemungutan suara akan dimulai 21 Februari 2024. Sedangkan simulasi jadwal tahapan secara keseluruhan, termasuk dengan rekapitulasi, Pilpres putraran kedua, sengketa, dan penetapan hasil Pemilu, akan berakhir pada Oktober 2024.

Artinya secara terjadwal  tahapan penyelenggaraan  Pemilu  terdapat 2 kategori. Pertama, pengtahapan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (6), yakni paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Dan yang kedua, yakni jadwal pengtahapan Pemilu sampai dengan selesainya penetapan hasil dan peresmian hasil Pemilu.

Simulasi jadwal KPU untuk memenuhi Pasal 167 ayat (6) UU adalah  tidak menggunakan waktu paling lambat 20 bulan, namun menjadwalkan 25 bulan sebelum pemungutan suara, dari 21 Januari 2022 s/d. 21 Februari 2024 . Sedangkan jadwal tahapan keseluruhan akan berawal dari 21 Januari 2022, dan berakhir pada Oktober 2024 atau setara 32 bulan.

Sesuai Pasal 167 ayat (2) UU menyebutkan KPU akan menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu dengan Keputusan KPU. Terdapat dua keputusan KPU yang akan berkaitan dengan hal ini, yakni Peraturan KPU mengenai tahapan, program dan jadwal, dan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitngan Suara. 

Peraturan KPU  tentang jadwal dan tahapan akan menjadi regulasi induk jadwal semua tahapan, dan akan diatur waktunya secara operasional dalam Peraturan KPU lainnya dalam setiap tahapan. Dalam hal ini tanggal dan waktu pemungutan dan penghitungan akan diatur kembali  lebih teknis dan operasional dalam Peraturan KPU mengenai pemungutan suara.

Karakteristik Pemilu 2024

Ada beberapa karakteristik Pemilu 2024, yang secara unik dan khas dibedakan dengan Pemilu sebelumnya.  Pertama, dari sisi waktu penyelenggaraannya. Pemilu 2024 diselenggarakan pada tahun yang sama dengan Pemilihan 2024. Pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024, sementara Pemilihan 27 November 2024.  Hasil Pemilu 2024 akan dijadikan syarat pencalonan dalam Pemilihan dengan jarak yang sangat pendek.