“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, namun apapun  harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen resiko  atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” ujarnya  dalam keterangan resmi dikutip Bisnis.com (11/8).

KPU juga menepis isu Pemilu 2024 akan diundur tahun 2027. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan Pemilu dan Pemilihan 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pada pasal 167 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu  dan  Pemilihan Serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024,” tegas Ilham (18/8) di Jakarta.  

Sebagai catatan KPU berhasil menjawab pesimisme publik dalam penyelengaraan Pemilihan 2020 pada 269 daerah di tengah pandemi, dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang cukup tinggi. Survei Syaiful Mudajani Research dan Consulting (SMRC), 9 – 12 Desember 2020 menemukan sebanyk 96 % – 97 % Pemilih menerapkan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak saat pemungutan suara. Sebanyak 95 % petugas TPS memakai masker,  94 % memberikan sarung, dan 96 % menyediakan tempat  cuci tangan.

Selain itu Pemilihan 2020 dalam masa pandemi  mencatatkan angka partisipasi Pemilih sebanyak 76,09 %  lebih tinggi dari Pemilihan 2015 yang hanya 69,06%.  Tentu saja kesiapan dan kesuksesan Pemilu 2024 akan sangat bergantung pada evaluasi Pemilu 2019  dan Pemilihan 2020 serta proyeksi kebijakan dalam Pemilu 2024.  Sebab Pemilu 2024  memiliki tantangan  tersendiri, baik dari sisi kebijakan penyelenggaraannya, pelibatan stakeholder maupun pengendalian pandemi. (**)