BERITABETA.COM, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengunjungi kantor Komkisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku di Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Pergi Lima, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Senin (23/08/2021).

Komisi I DPRD Maluku yang lakukan kunjungan ke Sekretariat KPID Maluku masing-masing; Amir Rumra (Ketua), Jantje Wenno, Benhur George Watubung, Edison Sarmainela dan Tarsius Fatlolon.

Mereka diterima oleh Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, Kaharuddin Mahmud (Wakil Ketua), Lekpery Jori Amru, Demsy Wattimena, Abdul Karim Angkotasan, Asrul Pattimahu, dan Binico Ritiauw.

Kesempatan ini Ketua KPID Maluku dan jajarannya menyampaikan berbagai kondisi yang mereka alami.

Seperti minimnya fasilitas dalam kantor hingga soal izin 13 SSJ dan 3 LPS Televisi Swasta yang diancam dikembalikan termasuk Diskominfo Channel.

Ketua KPID Maluku membeberkan, fasilitas KPID Provinsi Maluku tidak diketahui ada dimana.

Sementara tiap tahun ada anggaran yang diberikan termasuk peralatan dari KPI Pusat. Peralatan itu di diketahui pihak Diskominfo Maluku. Namun, belakangan tidak ada di Sekretasriat KPID Maluku.

“Cuma 12 provinsi termasuk Maluku yang dapat alat-alat tersebut pada 2018 tapi sekarang komisi bisa lihat sendiri (tidak ada),” beber Mutiara Dara Utama dalam pertemuan tersebut.

Meski begitu, perwakilan Diskominfo Maluku, Erni Sopalau membntah tidak ada perlatan KPID Maluku.  Pernyaraan Erni tampak plin plan. Ia lalu menyebut peralatan dimaksud sudah rusak.

“Saya Kasubag Kepegawaian dan Umum Diskominfo Maluku. Alat-alat itu saya tidak tahu. Alat-alat itu sudah rusak. Karena KPID bubar peralatannya dikembalikan ke pusat,” kata Erni.

Hanya saja, pernyataan Erni ini dipatahkan lagi oleh Ketua KPID Maluku. “Itu bohong. Ada saksi (Asrul Pattimahu, Komisioner KPID Maluku). Kominfo Maluku sendiri yang beri pernyataan, peralatan-peralatan itu milik KPID dan ada,” bebernya.

Ketua Komisi I pun melerai silang argument antara kedua bela pihak. Komsi I lalu meminta Diskominfo Maluku segera menginventarisir asety KPID seperti apa yang telah disampaikan Ketua KPID Maluku.

Mutiara menjelaskan, KPID Maluku tidak bubar. “Sekretariatnya ada, tapi lemari kursi, plafon, lantai dan meja ruask. Untuk peralatan seperti komputer saya tidak tahu kemana,” imbuh dia.

Dia khawatir dan takut jika tetap berada di ruangan saat ini (Sekretariat KPID Maluku), kemungkinan besar lantainya bisa rubuh.

Sebab, sejak pelantikan bahkan sebelumnya, KPID Maluku telah melaksanakan tugas.

Salah satunya pemantauan melihat sejauhmana penerapan konten local. Hasilnya adalah seperti yang sudah dirilis ke Komisi I DPRD Maluku.

“Ada 15 lembaga penyiaran televisi statsiun berjaringan yang kami memberikan peringatan keras. Sebab konten local 10 persen yang jadi kewajiban bagi lembaga-lembaga penyiaran memenuhinya. Ternayata tidak diterapkan,” ungkapnya.