BERITABETA.COM, Ambon – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Mutiara Dara Utama mengungkap musabab hingga izin penyiaran dari Stasiun Televisi Berjaringan (SSJ), dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Swasta, termasuk Diskominfo Channel dihentikan sementara waktu akibat tak penuhi kewajiban. Parahnya, Diskominfo Channel. 6 bulan tak bayar hak penyedia jasa.

Ia membeberkan, ketika masa pandemi Kominfo atas izin daerah harus punya Channel sendiri, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan Covid-19 seperti apa.

“KPID Maluku lalu memberi rekomendasi untuk (Ddiskominfo Maluku) punya Channel sendiri di dalam TV Kabel (Penyedia Jasa), dengan 32 ribu pelanggan,” ungkap Mutiara kepada wartawan usai pertemuan bersama Komisi I DPRD Maluku, Senin (23/08/2021).

Meski begitu, ada tiga problem yang ditemukan KPID Maluku. Pertama, Diskominfo Channel selama beroperasi, sesuai hasil pantauan (KPID) ada tunggakan sebesar 8 bulan yang belum dibayar ke penyedia jasa. Padahal setiap hari Diskominfo Channel siaran 24 jam.

Kedua, dari isi siaran; ternyata tidak ada produksi konten local baru. Mereka menyiarkan ulang-ulang (konten lama). Bahkan yang dipublikasikan konten-konten dari Jakarta, bukan konten tentang Maluku. Padahal ini TV Pemda.

“Harusnya, lebih banyak berisi tentang apapun kegiatan dari Pemda. Bahkan yang kami temukan dalam sehari hanya dua iklan layanan masyarakat. Itu pun dalam bentuk foto, bukan visual,” urai Mutiara.

Sedangkan di Channel Youtube Kominfo Maluku, hampir setiap hari ada video-video baru. Ini berarti, lanjut dia, masalah ada pada sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaannya.

“Realitasnya seperti itu. Sehingga dalam waktu satu tahun kedepan kami hentikan sementara Diskominfo Channel. Mereka bisa eksis jika sudah lakukan pelunasan,” tegasnya.

Karena kasian, kata dia, (karyawan penyedia jasa) yang berada disitu tidak bisa makan dan minum, akibat pihak Disskominfo Channel belum bayar tunggakan selama 8 bulan.

Mutiara menyarankan pihak Diskominfo Channel harus berubah programnya. Sebab orang lain (stasiun televisi) lain bisa bikin feature (berita kisah), dan tayangan bagus tentang pulau Bayet.

Mestinya hal tersebut juga bisa dilakukan Diskominfo Channel dan televisi lain. “Yang terjadi mereka hanya menampilkan foto dengan suara,” imbuhnya.

Selain itu soal podcast harus diulang 7 kali. Sedangkan iklan layanan masyarakat misalnya milik Gubernur hanya diulang dua kali. Kan ini televisi pemda.

“Sebenarnya kita mau publikasikan daerah kita atau publikasi siapa?”singgnung Mutiara.

Seharusnya, kata dia, konten local misalnya Gubernur mau bicara selama 24 jam sepanjang itu tidak masalah dipublikasikan saja. Dalilnya Diskominfo Channel itu televisi milik Pemda.

“Pemda mau bicara apa saja silakan. Nah kita lihat, desa wisata itu kan 50, mengapa tidak masuk ke Diskominfo Channel? mengapa harus tayangankan konten tahun 2016 dan diulang-ulang terus? termasuk tayangan bom bunuh diri,” bebernya.

Akibat masalah itu, KPID Maluku menghentikan sementara waktu izin siaran Diskominfo Channel, hingga mereka bisa mengelola program yang baik,” tegasnya.

Lalu tayangan Covid-19 tidak disiarkan. Mereka selalu beralasan ada 30 menit di jam malam. Padahal, waktu yang sama itu dimana masyarakat Mlauku suka nonton sinetron, dari pada nonton tayangan (di watu yang sama).

Nah, kata dia, harus dikelola secara professional supaya publik Maluku bisa menyaksikan.

Sebenarnya itu bisa mendatangkan PAD, jika tayangan-tayangan bagus, maka orang akan berinvestasi.

Bukan cuma berinvestasi, tetapi masyarakat luar juga bisa datang mengunjungi Maluku.  (BB-SSL)