BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan Kantor Pertanahan setempat menyerahkan ratusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Batuasa, Kecamatan Werinama pada Senin 27 Oktober 2025.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Susanti Kacong dalam keterangannya di Bula, Rabu (29/10/2025) mengungkapkan, penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini diserahkan langsung oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri.

Susanti membeberkan, SHM yang diserahkan kepada masyarakat Transmigrasi Waikudal sebanyak 108 dan masyarakat Desa Batuasa sebanyak 103 itu merupakan kerjasama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan SBT.

"Diserahkan sertifikat hak milik kepada 108 warga transmigrasi Waikudal dan 103 warga Desa Batuasa. Ini kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten SBT," ungkap Susanti Kacong.

Secara terpisah, Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi menandaskan, penyerahan SHM di Desa Batuasa itu menjadi bukti dari upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

"Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan SBT kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah program PTSL di wilayah transmigrasi Desa Batuasa," tandas Dimas Fahmi.

Dimas mengungkapkan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan jaminan kepemilikan hukum atas tanah kepada masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

"Tim Kantor Pertanahan SBT menempuh perjalanan panjang melalui jalur darat dan laut untuk memastikan penyerahan sertifikat kepada masyarakat terlaksana dengan baik," ungkapnya.

Ia berujar, penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan, sejalan dengan tujuan utama program reforma agraria yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN.

"Kantor Pertanahan SBT berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, serta memastikan bahwa setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi