Tegakkan Disiplin, Pemkab SBT Rencana Gelar Sidang Kode Etik Setiap Bulan
BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menunjukkan keseriusan dalam penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan penataan birokrasi di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT.
Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Achmad Q. Amahoru kepada wartawan di Bula, Selasa (9/12/2025) mengungkapkan, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri telah memberikan arahan untuk hal ini.
“Dalam rangka penataan birokrasi dan penegakan disiplin di Lingkup Kabupaten SBT, sudah menjadi arahan pak bupati,” ungkap Achmad Q. Amahoru.
Amahoru menandaskan, dalam arahan Bupati itu, Pemkab setempat telah berencana untuk menggelar sidang kode etik pada setiap bulan.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) SBT itu mengaku, rencana itu bakal diberlakukan mulai pada tahun 2026 mendatang.
“Untuk tahun depan, kita setiap bulan akan melakukan sidang Majelis Kode Ektif. Itu dalam rangka penegakan disiplin,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis kode etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menjatuhi hukuman disiplin terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Hukuman disiplin itu diberikan dalam sidang pelanggaran kode etik ASN yang digelar di ruang sidang lantai II Kantor Bupati SBT pada Senin 8 Desember 2025.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Ramli Kilwarany kepada wartawan di Bula, Selasa (9/12/2025) mengungkapkan, sebanyak 12 ASN yang disidangkan akibat bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.
Ramli merincikan, dari jumlah tersebut, sebanyak 9 orang yang hadir memberikan keterangan dan klarifikasi. Sedangkan 3 orang lainnya tidak hadir.
“Majelis Kode Etik ASN Kabupaten SBT telah melakukan sidang melanggaran kode etik terhadap 12 orang ASN. Dari 12 orang tersebut, yang hadir mengikuti sidang ada 9 orang. Sementara 3 orang berhalangan hadir sampai dengan pada saat sidang digelar,” ungkap Ramli Kilwarany.