BERITABETA.COM, Bula — Majelis Kode Etik melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) lantaran sudah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang kode etik, Lantai 2 Kantor Bupati SBT, Kamis (10/7/2025) itu dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru didampingi Sekretaris majelis M. Iksan Keliwooy serta anggota majelis Ramli Sibualamo dan Saiful I. Rumodar.

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang kepada wartawan mengungkapkan, hari ini mereka telah melaksanakan sidang pelanggaran disiplin ASN sesuai jadwal yang ditentukan.

"Untuk hari ini kami telah melakukan persidangan majelis kode etik terkait dengan sidang pelanggaran disiplin ASN. Dijadwalkan hari ini tanggal 10, jam 3 dan Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik," ungkap Asbar Pattikupang.

Asbar membeberkan, yang melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, ada 9 orang yang disangkakan indisipliner.

Dia mengaku, dari jumlah itu, hanya 3 orang yang menghadiri sidang. Sementera 6 orang lainnya tidak hadir.

"Yang melakukan pelanggaran disiplin ASN itu ada 9 orang. Alhamdulillah tadi sudah berjalan lancar, tetapi yang hadir dari 9 orang hanya 3 orang yang diduga melanggar pelanggaran disiplin. Sisanya tidak hadir," bebernya.

Pattikupang yang hadir dalam kapasitas sebagai penuntut dari tim penegak disiplin ini mengaku, meski 6 orang ini tidak hadir, namun para saksi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tempat tugas mereka datang memberikan keterangan di persidangan.

Menurutnya, hasil dari sidang yang digelar sore tadi itu akan ditentukan oleh majelis kode etik melalui keputusan yang akan dilakukan pada Senin pekan depan.

"6 orang itu hadir saksi-saksinya tambah dengan 3 orang terduga yang hadir. Semua saksi sudah menyampaikan di depan ketua majelis, sekretaris dan anggota majelis, tinggal menunggu keputusan sidang dari majelis kode etik hari ini. InsyaAllah hari senin itu sudah bisa keputusan sidang pada hari ini," akuinya.

Ia menandaskan, dari tuntutan yang ada, 9 ASN yang disidangkan itu dikategorikan pelanggaran berat sebagaimana amanat PP 94 tahun 2021 pasal 11 ayat 3 dan 4, sehingga sanksi paling berat yang akan diberikan yakni pemecatan.

"Kalau dari tuntutan, semua pelanggaran berat, karena dalam PP sudah menyatakan bahwa 10 hari saja sampai 48 hari tidak melaksanakan tugas itu sudah masuk dalam hukuman pelanggaran berat. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 pasal 11 ayat 3, 4. Paling berat itu pemecatan," tandasnya.

Untuk diketahui, 9 ASN Pemkab SBT yang disidangkan itu yakni Luluk Mamlukatum V, Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rendy Ibnu S. Palilati, Rusdi Sudarmanto Maidula, Sadarudin Rumalean, Musalam Rumalean dan Sarno. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi