
Belasan ASN di SBT Disanksi Penundaan Gaji Berkala dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Majelis Kode Etik melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) lantaran sudah bertahun-tahun tidak menjalankan tugas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) terus menjalin koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku untuk mempermudah pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] M Nasir Rumata dilantik sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD], Kabupaten SBT.