BERITABETA.COM, Bula — Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang kepada wartawan di Bula, Senin (15/9/2025) mengungkapkan, sanksi disiplin ini diberikan kepada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sedang.

"Sanksi disiplin yang diberikan oleh majelis kode etik yaitu berupa sanksi disiplin sedang sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan pada saat pemeriksaan," ungkap Asbar Pattikupang.

Ia menerangkan, sanksi disiplin ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 jo PP nomor 94 tahun 2001 yang dalam pasal 8 ayat 3 itu ada 3 poin, di mana itu ada penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setinggi lebih rendah selama 1 tahun.

"Sebenarnya kalau dia punya bahasa itu pemotongan tunjangan kinerja dalam pp 94, tetapi dalam pemotongan kinerja kami di SBT, ASN belum ada tunjangan kinerja sedangkan di PP 53 tahun 2010 itu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat," terangnya.

Ia membeberkan, ASN yang diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala yakni Yuningsih (Puskesmas Bula), Sutrisno Warat (Dinas Pendidikan), Yaumil Afiah Hairia Manaban (Dinas Pendidikan), Sulaiaman Rumatamerik (Badan Pendapatan Daerah).

Sedangkan berupa penundaan kenaikan pangkat terdiri dari Juliana Oktavina Milli (Pustu Englas), Idrus Balalau, Abdul Karim Rumahgutawan (Dinas Pendidikan), Ardiansyah Wailissa (Dinas pendidikan) Mujahidin Hehakaya (Dinas pendidikan), Tamsil Akas Rumasilan (Dinas Sosial), Firza Yanti Rumalowak (Dinas PTSP), Abdurahim Rumuar (Sekretariat DPRD) dan Sumadi Rumakey (Bappeda Litbang).

"Ada beberapa pegawai yang keputusannya berbeda-beda, dari 13 orang itu, ada yang berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan perangkat," bebernya.

Pattikupang yang kapasitasnya sebagai penuntut dari tim penegak disiplin ini mengaku, para ASN tersebut saat ini sudah melaksanakan tugas mereka sebagaimana biasanya.

"Mereka sudah melaksanakan tugas dari bulan juni, pada saat sudah mulai pemanggilan atau pemeriksaan itu sudah melakukan tugas dari 2025 ini, cuma karena sudah naik ke tim penegak disiplin maka tidaklanjutnya harus ke majelis kode etik untuk memberikan sanksi disiplin," akuinya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi