BERITABETA.COM, Ambon Bendahara yang menangani gaji ratusan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Salahutu dan Leihitu, Maluku Tengah, Sarmadija Tualeka membantah dengan tegas tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Tualeka menegaskan, tidak ada tindakan mengendapkan gaji tenaga kesehatan seperti yang diberitakan media ini 15 Oktober 2021 dengan judul : “Bendahara Salahutu - Leihitu Malteng Diduga “Endapkan” Gaji ASN Tenaga Kesehatan’.

“Semua pencairan gaji ASN khususnya yang bertugas di Puskesmas wilayah Kecamatan Salahutu dan Leihitu itu, diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Dan tidak benar tudingan yang menyebutkan saya endapkan dana gaji itu,” jelas Tualeka dalam klarifikasinya saat bertandang ke redaksi beritabeta.com, Sabtu sore (16/10/2021).

Dalam klarifikasinya itu, ia menjelaskan proses pencairan gaji ASN Tenaga Kesehatan itu diproses melalui tahapan yang sudah baku ditetapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah. Tahapannya itu berupa mengambil daftar gaji kolektif di kantor Dinas Kesehatan  di Masohi lebih dulu.

Setelah itu, kata Tualeka, dirinya langsung kembali ke Tulehu untuk mengecek daftar gaji tersebut, bila ada pegawai yang mengalami perubahan gaji berkala dan pangkat harus disesuaikan lebih dulu.

“Setelah itu saya buat dalam satu daftar gaji, baru saya kembali  lagi ke Dinas Kesehatan di Masohi mengambil lembar cek gaji dari Bendahara Dinas Kesehatan, sesudah itu baru saya proses ke Bank Maluku- Maluku Utara untuk pencairan gaji tersebut,” jelasnya.

“Jadi saya harus dua kali ke Masohi. Setiap tanggal 5 itu saya harus balik ke Masohi mengurusnya dengan memasukkan daftar gaji ke dinas. Setelah itu baru diproses masuk ke rekening di Bank Maluku- Maluku Utara, baru kemudian saya cairkan,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, dana gaji itu tidak pernah diendapkan. Pasalnya, prosesnya itu juga memakan waktu melalui proses baku yang ada.

Tualeka juga mengaku kecewa dengan tudingan tanpa dasar yang dialamatkan kepada dirinya itu. Sebab, kata dia, sebagai abdi negara dirinya tidak pernah membuat hal-hal diluar ketentuan yang ditetapkan.

“Saya bersama suami tadi juga sudah telepon  pegawai bank Maluku-Malut di Masohi yang menangani gaji tersebut. Mereka menjelaskan tidak pernah berbicara seperti yang diberitakan itu,” kesalanya.

Ia juga membantah bahwa tidak pernah memberikan penjelasan terkait  keterlambatan yang disebutkan itu. Sebab, prosesnya sudah disampaikan demikian dan murni karena adanya mekanisme yang harus ditempuh.

“Sekali lagi saya tegaskan setiap bulan itu saya harus ke dinas dulu untuk memasukkan daftar gaji. Biasanya tanggal 5 saya ke Masohi untuk memprosesnya, jadi tidak ada tindakan mengendapkan atau apapun seperti yang ditudingkan itu,”bebernya lagi.

Atas pemberitaan itu, tambah Tualeka harusnya media juga melakukan klarifikasi awal terkait kebenaran berita yang disampaikan, sehingga ada unsur-unsur perimbangan.

“Ini soal nama baik kami, kami malu,” tambah suaminya yang saat itu mendampingi Tualeka  (*)

Editor : Redaksi