BERITABETA.COM, Ambon — Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Blok Bula dan Non Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku mulai memasuki tahap ketujuh.

Hal tersebut ditandai dengan kesepakatan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku PT Maluku Energi Abadi (MEA) dan operator blok Bula Kalrez Petroleum Ltd.

Direktut PT MEA Musalam Latuconsina dalam rilisnya yang diterima redaksi beritabeta.com di Ambon, Sabtu (16/10/2021) menjelaskan, kesepakatan dalam bentuk berita acara pembukaan data tersebut menjadi pintu masuk bagi dimulainya tahap tujuh.

Untuk itu, selama 180 hari kedepan, PT MEA akan melakukan uji tuntas atas seluruh data blok baik teknis maupun non teknis guna memastikan nilai ekonomis blok tersebut bagi masyarakat Maluku.

Dia juga membeberkan, hingga Oktober 2021 ini PT MEA telah berhasil membawa proses pengalihan PI 10% dua blok migas di Maluku untuk memasuki tahap ketujuh, yaitu blok Seram Non Bula pada 20 Agustus lalu, dan blok Bula pada hari ini.

“Itu artinya sudah dekat, bahwa masyarakat Maluku akan dapat menikmati hasil migas dari kedua blok migas yang terletak di ujung timur Pulau Seram tersebut," ujar Musalam Latuconsina

Sementara itu General Manajer Kalrez Dea Setia menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan realisasi tahap ketujuh tersebut.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena pihaknya baru pertama kali melakukan pengalihan PI ke pihak lain melalui sistem online, sehingga sempat mengalami keterlambatan.

“Namun demikian sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Kalrez berkomitmen untuk mentaati seluruh aturan yang tertuang dalam ketentuan pengalihan PI 10%,” ungkap Dea.

Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir mendampingi PT MEA, Lulus Mustofa berharap agar proses uji tuntas yang akan dilakukan berjalan lancar.

"Semoga proses uji tuntas ini dapat berjalan lancar dan segera membawa kemakmuran bagi masyarakat Maluku umumnya dan penduduk Seram Bagian Timur (SBT) pada khususnya," harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi