DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merasa geram atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT yang terkesan secara sepihak melakukan penandatangan perjanjian kerjasama pengelolaan Participating interest (PI) 10% Migas Bula.
Pengalihan Participating Interest (PI) 10% Blok Bula dan Non Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku mulai memasuki tahap ketujuh.
Perubahan ini ditandai dengan pertemuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (10/9/2021).
bagi-bagi hasil atau jatah dari eksplorasi dan eksploitasi Blok Masela nanti, diharapkan bukan hanya dipetik oleh perusahaan atau orang-orang tertentu semata, namun harus memberi dampak positif terhadap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan MBD, dan Maluku pada umumnya.
Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail mempertegas kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku akan mengelola PI (participating interest) 10 persen.
Komisi VII yang membidangi Energi, Riset, Teknologi dan Lingkungan Hidup ini, sepakat dan mendukung Provinsi Maluku sebagai pihak yang berhak untuk mendapatkan jatah PI 10 persen di Blok Gas Masela.