Pengelolaan Blok Migas Bula - Non Bula Masuk Tahapan Baru
BERITABETA.COM, Ambon — Pengelolaan Blok Migas Bula dan Non Bula kini memasuki tahapan baru dengan adanya pelimpahan pegelolaan Participating Interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah.
Perubahan ini ditandai dengan pertemuan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (MEA) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (8/9/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Dr. Undang Mugopal, SH., MHum dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, PI 10% Blok Migas Bula dan non Bula di Kabupaten SBT menjadi babak baru bagi pembangunan Provinsi Maluku.
“PI 10% ini adalah babak baru bagi pembangunan provinsi Maluku yang kelak akan menjadi sejarah yang diingat oleh anak cucu Maluku di wilayah masing-masing" kata Kajati dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (10/9/2021).
Undang mengungkapkan, pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Rabu 8 September 2021 lalu itu ikut menghadirkan unsur pemerintah provinsi Maluku dengan agenda membicarakan pengalihan dan pengelolaan PI 10% blok Migas yang sudah lama beroperasi di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.
Dia menjelaskan, pengalihan PI 10% merupakan amanat peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35/2004 tentang kegiatan usaha hulu migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% di wilayah kerja migas.
“Saya ingatkan bahwa Pengalihan PI 10% ini adalah merupakan amanat peraturan yang kedudukannya lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35/2004 dan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016" ingatnya.
Jaksa Utama Muda yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku itu menegaskan, Kejati Maluku memberikan dukungan penuh bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Daerah dalam hal ini cukup menyediakan badan usaha sebagai pengelola. Saya dan Institusi Kejaksaan selalu mendukung segala upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie menekankan pentingnya PT MEA dan Pemkab SBT mempersiapkan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 untuk menjamin proses pengalihan PI 10% berjalan lancar sesuai dengan tata waktu yang telah ada.
“Tahap tujuh ini dibatasi waktunya hanya 180 hari dan telah berjalan sejak tanggal 20 Agustus lalu, sehingga jika ingin mendapatkan PI 10% ini, maka suluruh kewajiban yang katong harus selesaikan baik dari PT MEA, Pemkab SBT, dan juga DPRD SBT harus sudah dapat diselesaikan sebelum hari terakhir tahapan uji tuntas ini selesai,” tekannya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi