BERITABETA.COM, Ambon – Pengembangan Lapangan Gas Abadi di Blok Masela, Provinsi Maluku, telah memasuki fase baru dengan ditandatanganinya perjanjian Head of Agreement (HoA) antara  Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Inpex Corporation di Karuizawa, Jepang, Sabtu (15/6/2019).

Atas perkembangan ini, Anggota Komisi VII DPR RI asal Maluku,  Mercy Cherity Barends yang dikonfirmasi beritabeta.com via telepon selulernya dari Jakarta, Selasa (28/6/2019), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku baik provinsi maupun dua kabupaten yang menjadi lokus eksploitasi  Blok Masela, untuk secepatnya mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan difungsikan dalam penanganan participating interest (PI)  10 persen saham yang menjadi jatah daerah.

Mercy mengatakan, kesiapan itu perlu lebih dini dilakukan dengan mengaktifkan atau mempersiapkan BUMD, terutama dengan melibatkan tenaga-tenaga professional di bidangnya,  sehingga mengelolah jatah PI sebesar 10 persen, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran participating interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dapat terwujud.

Menurutnya, apa yang terjadi saat ini memang belum bisa dipastikan seperti apa keuntungan yang akan diperolah daerah, karena tahapan yang ada baru sampai pada penandatangan HoA. Namun, sebaiknya Pemda sudah harus lebih awal mempersiapkan semua yang ditetapkan dalam ketentuan pengelolaan PI 10 persen itu.  

“Saya belum bisa bicara banyak. Bagi saya HoA itu bukan sesuatu yang luar biasa. Kita masih menunggu dan terus memperjuangkan terkait persetujuan poin-poin pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) yang berisi jatah PI 10 persen bagi daerah, kerana itu yang penting bagi Maluku,”tandasnya.

Seorang melintas di depan layar peta usai pertemuan antara Menko Kemaritiman dan Sumberdaya Rizal Ramli dengan perwakilan masyarakat Maluku di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Pertemuan membahas Blok Masela. (Liputan6.com)

Meski demikian, Anggota Fraksi PDI-P DPR RI ini,  berpendapat kesiapan Pemda Maluku sudah harus lebih dulu dilakukan,  salah satunya adalah menyiapkan BUMD yang akan ditunjuk.

Mercy menjelaskan, dengan adanya ketentuan peraturan yang memberikan wewenang pengelolaan PI 10 persen, itu maka syarat mutlak yang harus dimiliki daerah, selain kemampuan financial  yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi sesuai besaran PI, juga harus memiliki tenaga –tenaga yang professional dan handal untuk menangani masalah ini.

“Daerah harus menjemput bola ini dengan menyiapkan BUMD untuk diajukan, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara provinsi dengan dua kabupaten (Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya), sehingga dengan modal ini, kita bisa memastikan apakah kita sudah siap atau belum,”urai politisi PDI-P Maluku ini.

Mercy mengatakan, kalau dilihat dari kepentingan  nasional memang penandatanganan HoA yang sudah dilakukan menjadi titik penting bagi investasi hulu migas di Indonesia, khususnya di laut dalam Indonesia bagian timur. Dengan pengembangan lapangan Masela, diharapkan akan segera masuk investasi luar negeri yang besar dan dapat memberikan pengaruh positif bagi Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia. Namun, yang saat ini masih ditunggu adalah POD-nya, karena itu terkait dengan kepentingan ekonomi Maluku.

“Pastinya akan terciptanya multiplier effect bagi kepentingan ekonomi daerah,” katanya.

Terkait pengelolaan PI 10 persen oleh BUMD ini, sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016, telah   mengatur bahwa dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya POD,   persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10%.

Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun, gubernur menyampaikan surat penunjukan BUMD yang akan menerima penawaran PI 10 persen kepada Kepala SKK Migas dengan tembusan Menteri ESDM. Lebih lanjiut diatur, dalam hal gubernur tidak menyampaikan surat penunjukan BUMD, dianggap tidak beminat dan penawaran PI 10% dinyatakan tertutup.

Untuk itu, Mercy menguraikan, sesuai pentahapan jika daerah tidak bisa langsung mengelola PI 10 persen maka SKK Migas akan memberikan  kewenangan pengelolaan jatah PI 10 persen itu kepada BUMN Nasional, jika BUMN Nasional tidak berminat juga maka tahapan berikut akan dibuka kepada kepada BUMN Swasta.  Namun,  sebaiknya hal ini dipertimbangkan lagi, agar pengelolaan itu dapat ditangani secara mandiri oleh BUMD di Maluku.  “Jadi memang sudah harus ada second second opinion yang disiapkan,” katanya.

Ketentuan HoA Blok Masela

SKK Migas dan Inpex Corporation telah   bersepakat memulai pengembangan dengan produksi 9,5 ton per tahun ditambah dengan penyaluran gas melalui pipa untuk pembangunan Petrokimia di dekat lokasi pendaratan gas sebesar 1 juta ton per tahun.

“Indonesia juga akan mendapatkan bagi hasil dari produksi Lapangan Abadi antara 50-59 persen, tergantung proses dan hasil produksi,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Sementara itu, Specialist Media Relation Inpex Corporation, Moch N Kurniawan mengatakan, HoA ini merupakan dasar pengembangan proyek LNG Abadi Masela yang selanjutnya akan dituangkan dalam revisi rencana POD Blok Masela.

HoA tersebut, berisi ketentuan-ketentuan mengenai jangka waktu kontrak bagi hasil (PSC), kondisi keuangan, hingga estimasi biaya yang telah disepakati bersama antara Inpex dan SKK Migas untuk mencapai keekonomian proyek Blok Masela.

Setelah penandatanganan HoA, Inpex akan segera mempersiapkan serangkaian dokumen yang diperlukan untuk penyerahan revisi POD ke otoritas pemerintah Indonesia.

“Bersamaan dengan penyerahan dokumen revisi POD ke pemerintah Indonesia, Inpex juga berencana mengajukan perpanjangan kontrak 20 tahun dan amandemen production sharing contract,” katanya.

Dia berharap pemerintah Indonesia bisa segera memproses proposal rencana pengembangan Blok Masela. Dengan begitu, Inpex bisa melanjutkan pengembangan Blok Masela ke tahapan Front End Engineering Design (FEED) atau desain detail rekayasa berdasarkan revisi POD.

Setelah melakukan FEED, Inpex akan masuk ke tahapan keputusan akhir investasi (Final Investment Decision/FID). Pada tahapan ini, Inpex sudah bisa mengajukan nilai investasi pengembangan Blok Masela secara akurat.

Penendatangan HoA dilakukan oleh  Dwi mewakili Indonesia sementara, Inpex diwakili Presiden dan CEO Inpex Masela, Shunichi Sugaya. Penandatangan perjanjian disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Hiroshige Seko, CEO Inpex Corporation Takayuki Ueda, Dubes Indonesia untuk Jepang Arifin Tasrif, Utusan Khusus Presiden untuk Jepang Rahmat Gobel, Dirjen Migas Djoko Siswanto dan para direksi BUMN di sektor energi dan gas.  Acara berlangsung di sela-sela pertemuan tingkat menteri negara anggota G20 yang digelar sejak Sabtu pekan lalu (BB-DIO).