BERITABETA.COM, Bula — Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memutuskan sanksi berat kepada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT.

Sidang pelanggaran disiplin ASN yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru didampingi Sekretaris majelis etik M. Iksan Keliwooy serta anggota majelis etik Ramli Sibualamo, Saiful I. Rumodar dan Fahri Tianotak itu berlangsung di Lantai II Kantor Bupati SBT, Senin (14/7/2025) sore.

Ketua Majelis Etik Kabupaten SBT, Achmad Q. Amahoru kepada wartawan mengungkapkan, majelis kode etik Kabupaten SBT telah membacakan keputusan penjatuan hukuman disiplin berat terhadap 9 orang ASN.

Amahoru membeberkan, dari 9 orang ASN itu, 6 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yakni Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula, Luluk Mamlukatum V dan Sarno.

"Hari ini majelis kode etik Kabupaten SBT telah membacakan keputusan dalam penjatuan hukuman disiplin berat terhadap 9 orang ASN, tapi diantara 9 itu ada 6 orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sediri," ungkap Achmad Q. Amahoru.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT ini mengaku, 2 orang lainnya bernama Rendy Ibnu S. Palilati dan Musalam Rumalean diberi sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Dia berdalih, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di PTSP dan SD AL Guliar ini selama proses pemanggilan pertama sampai pemanggilan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bahkan pemanggilan tim penegak disiplin selalu berkoordinasi dan bersikap kooperatif.

"Ini juga diperkuat dengan keterangan dari pihak dinas maupun dari pimpinannya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang melaksanakan tugas, walaupun tidak terus menerus. Kemudian dalam persidangan terakhir itu yang bersangkutan hadir dan menyampaikan penyesalan, serta memohon serta bersedia untuk tidak mengulanginya," akuinya.

Ia menandaskan, khusus untuk Sadarudin Rumalean yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini hukumannya hanya satu, yakni dipecat.

Meski demikian tambah Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman SBT ini, Sadarudin Rumalean masih diberikan toleransi dengan mempertimbangkan keterangan atasannya dalam sidang sebelumnya yang menerangkan bersangkutan selama ini bertugas di sekolah lain.

"Untuk terduga ASN yang terakhir ini status ASNnya PPPK. Dalam PPPK ini hukumannya cuma satu, tidak ada pilihan, yaitu dipecat. Walaupun memang masih ada toleransi, kita bisa memberi kesempatan untuk yang bersangkutan untuk segera melaksanakan tugas di tempat tugas seharusnya," tandasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi