BERITABETA.COM, Ambon — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serentak pada Senin (14/7/2025).

Penandatangan PKS ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang hukum guna mendukung optimalisasi pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak di dua lokasi, yakni di kantor PLN UIW Maluku dan Maluku Utara di Ambon bersama Kejati Maluku, serta di kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ternate bersama Kejati Maluku Utara.

Turut hadir dalam acara ini, dari pihak Kejati Maluku: Asisten Intelijen, Rajendra D Wiritanaya, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo. Sementara dari PLN, hadir jajaran manajemen termasuk para Vice President, Senior Manager, dan Manager dari unit-unit pelaksana.

Di Ternate, kegiatan juga melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan manajemen PLN setempat yang secara bersamaan melaksanakan penandatanganan kerja sama serupa.

General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini, seraya menegaskan pentingnya dukungan dan pendampingan hukum dalam setiap langkah pembangunan infrastruktur kelistrikan, terutama di wilayah timur Indonesia yang memiliki tantangan geografis yang tinggi.

"Kehadiran dan dukungan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Maluku Utara menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan sinergi yang kuat antara PLN dan aparat penegak hukum. Kami percaya kerja sama ini akan memperkuat transparansi, kepatuhan hukum, dan integritas dalam setiap langkah operasional PLN," ujar Awat.

Awat menekankan, PLN memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan kehadiran negara melalui penyediaan energi listrik yang merata hingga ke pelosok, dari ujung Halmahera sampai ke Tenggara Jauh. Dalam menjalankan peran strategis tersebut, PLN memerlukan dukungan hukum yang kuat untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan dan bebas dari risiko hukum.

"Kami membuka ruang kerja sama tidak hanya dalam bentuk bantuan hukum, tetapi juga pertukaran informasi, edukasi, pemulihan aset, serta program-program preventif lain yang mampu meningkatkan budaya taat hukum di lingkungan PLN," tambahnya.