BERITABETA.COM, Ambon - PT. Bank Maluku Maluku Utara (Malut) selama kurun waktu 5 tahun terakhir mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Bank Maluku Malut mendapatkan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan Nilai SEHAT (PK 2) yang baru pertama kali diraih dari sebelumnya mendapatkan penilaian CUKUP (PK 3).

Direksi PT. Bank Maluku Malut mengungkapkan, berkaitan dengan pemenuhan modal inti sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, saat ini PT. Bank Maluku Malut telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk memenuhi ketentuan OJK tersebut.

Dalam PJOK itu mengharuskan bank umum khususnya bank daerah sudah harus memenuhi modal inti sebesar Rp 3 trilliun paling terlambat 31 Desember 2024.

“Sesuai ketentuan POJK tersebut langkah yang harus dilakukan pihak bank untuk memenuhi modal inti adalah dengan cara para pemegang saham melakukan penambahan setoran modal sehingga mencapai Rp 3 triliun atau bisa saja dengan skema konsolidasi Bank atau Kelompok Usaha Bank (KUB),” ungkap Direksi PT. Bank Maluku Malut dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis malam (25/8/2023).

Untuk skema KUB, saat ini, disebutkan PT. Bank Maluku Malut Sementara menjajaki untuk melakukan proses KUB dengan beberapa bank. Salah satunya adalah PT. Bank DKI dan bukan dengan Bank Mega seperti yang diberitakan sebelumnya.

Sementara untuk skema penyetoran dari para pemegang saham saat ini dirasakan cukup berat mengingat kondisi keuangan daerah para pemegang saham.

Sementara itu, dalam proses KUB,  PT. Bank Maluku Malut sejak bulan Juli 2022 telah memulai proses kerja sama untuk pemenuhan modal inti dengan melakukan audiensi dengan Bank DKI yang direncanakan akan menjadi bank induk.

Proses tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama OJK pada bulan Agustus 2022 di Jakarta guna mendapatkan pemahaman terkait proses dan prosedur pelaksanaan KUB. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh PT. Bank DKI dan PT. Bank Maluku Malut.