BERITABETA.COM, Ambon - PT. Bank Maluku Maluku Utara (Malut) selama kurun waktu 5 tahun terakhir mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Bank Maluku Malut mendapatkan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan Nilai SEHAT (PK 2) yang baru pertama kali diraih dari sebelumnya mendapatkan penilaian CUKUP (PK 3).

Direksi PT. Bank Maluku Malut mengungkapkan, berkaitan dengan pemenuhan modal inti sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor  12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, saat ini PT. Bank Maluku Malut telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk memenuhi ketentuan OJK tersebut.

Dalam PJOK itu mengharuskan bank umum khususnya bank daerah sudah harus memenuhi modal inti sebesar Rp 3 trilliun paling terlambat 31 Desember 2024.

“Sesuai ketentuan POJK tersebut langkah yang harus dilakukan pihak bank untuk memenuhi modal inti adalah dengan cara para pemegang saham melakukan penambahan setoran modal sehingga mencapai Rp 3 triliun atau bisa saja dengan skema konsolidasi Bank atau Kelompok Usaha Bank (KUB),” ungkap Direksi PT. Bank Maluku Malut dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis malam (25/8/2023).

Untuk skema KUB, saat ini, disebutkan PT. Bank Maluku Malut Sementara menjajaki untuk melakukan proses KUB dengan beberapa bank. Salah satunya adalah PT. Bank DKI dan bukan dengan Bank Mega seperti yang diberitakan sebelumnya.

Sementara untuk skema penyetoran dari para pemegang saham saat ini dirasakan cukup berat mengingat kondisi keuangan daerah para pemegang saham.

Sementara itu, dalam proses KUB,  PT. Bank Maluku Malut sejak bulan Juli 2022 telah memulai proses kerja sama untuk pemenuhan modal inti dengan melakukan audiensi dengan Bank DKI yang direncanakan akan menjadi bank induk.

Proses tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama OJK pada bulan Agustus 2022 di Jakarta guna mendapatkan pemahaman terkait proses dan prosedur pelaksanaan KUB. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh PT. Bank DKI dan PT. Bank Maluku Malut.

“Selanjutnya guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan kerjasama dan peningkatan modal inti lewat skema KUB pada tanggal 27 September 2022 bertempat di Jakarta dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu hasilnya memutuskan untuk menggunakan skema KUB dalam rangka pemenuhan modal inti,”tulis direksi.

Disebutkan, pada 27 September 2022 di Balai Agung Balikota Jakarta telah ditandatangani MoU antara PT. Bank Maluku Malut dengan PT. Bank DKI yang merupakan kesepahaman awal kedua belah pihak untuk meningkatkan menjadi perjanjian kerjasama jika syarat KUB antara lain peraturan daerah telah terbit.

Selanjutnya untuk memenuhi salah satu syarat pelaksanaan KUB tersebut, saat ini PT. Bank Maluku Malut melalui Pemerintah Daerah Propinsi Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sementara berproses dengan DPRD Provinsi Maluku mengusulkan penerbitan perubahan peraturan daerah mengenai PT. Bank Maluku Malut yang baru mengantikan peraturan daerah sebelumnya sebagai payung hukum guna pelaksanaan KUB.

Sehingga saat ini PT. Bank Maluku Malut masih menunggu pengesahan peraturan daerah yang terbaru mengenai PT. Bank Maluku Malut sebagai pijakan hukum dalam melanjutkan pelaksanaan Kerjasama untuk pemenuhan modal inti lewat skema KUB.

‟Jadi kami tegaskan bahwa PT. Bank Maluku Malut tidak mengabaikan proses pemenuhan kewajiban modal inti. PT. Bank Maluku Malut sangat menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan modal inti PT. Bank Maluku Malut seperti yang dipersyaratkan OJK dan sangat berupaya agar modal inti dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” urai Direksi PT Bank Maluku -Malut.

Sebagai informasi tambahan, PT. Bank Maluku Malut menjadi BPD pertama dari 13 BPD yang belum memenuhi syarat modal inti minimum sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengupayakan Perda terkait Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dijelaskan juga, PT. Bank Maluku Malut dalam menjalankan aktivitasnya juga senantiasa mendapatkan pengawasan atau audit dari berbagai lembaga pengawas/audit. Baik itu auditor internal maupun eksternal. Dan salah satu lembaga eksternal yang mengawasi kinerja PT. Bank Maluku Malut adalah OJK yang sesuai Undang- Undang berfungsi sebagai Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.

“OJK selalu memberikan arahan terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh Bank.  Selain oleh OJK,  bank juga diawasi atau diaudit oleh BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) bahkan KPK yang tentunya berisi orang-orang professional, independent dan berintegritas di dalamnya,” beber Direksi.

Sementara menyangkut informasi remunerasi dan circuler resolution (keputusan yang diedarkan) yang diberitakan media massa  selama ini, manajemen hanya menjalankan arahan OJK selaku lembaga pengawas bank.

Disebutkan, arahan OJK kepada manajeman PT. Bank Maluku Malut berkaitan dengan remunerasi adalah bank wajib segera melaksanakan circular resolution sesuai UU PT Nomor 40 Tahun 2007 atau biasa disebut dengan RUPS secara sirkuler.

“Pelaksanaan circuler resolution tersebut sebagai pemenuhan syarat administratif yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS,” beber mereka.

Selain itu,  circular resolution merupakan upaya menyatukan keputusan- keputusan RUPS yang terpisah terkait remunerasi, bonus dan tunjangan yang telah dilakukan/dinikmati oleh pengurus-pengurus sebelumnya. Sehingga dalam hal ini manajemen PT. Bank Maluku Malut senantiasa bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya senatiasa diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, berkaitan dengan perjalanan dinas pengurus, disebutkan bahwa seluruh kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Perjalanan dinas yang dilakukan wajib dilaporkan saat pengurus maupun pegawai tersebut kembali ke kantor.

‟Seluruh perjalanan dinas yang dilakukan wajib disertai dengan bukti-bukti perjalanan dinas baik itu surat keterangan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh penyelenggara maupun bukti akomodasi perjalanan dinas,”jelasnya.

Kemudian, sebagai tambahan, seluruh perjalanan dinas yang dilakukan pengurus maupun pegawai telah diaudit OJK dan telah dipertanggungjawabkan oleh direktur utama dan komisaris utama dalam setiap RUPS dan di dalamnya juga berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya-biaya yang dikeluarkan termasuk remunerasi dan perjalanan dinas.

Dan berdasarkan hasil audit tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pengurus maupun pegawai.

‟Kepada seluruh masyarakat Maluku dan Maluku Utara khususnya nasabah PT. Bank Maluku Malut, dengan ini kami yakinkan dan tegaskan bahwa kondisi PT. Bank Maluku Malut saat ini berada dalam keadaan sehat ditandai dengan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) PT. Bank Maluku Malut berada di penilaian 2 yang artinya sehat,”imbuh Direksi.

Penilaian terhadap 4 hal yakni Profil Risiko, GCG, Rentalbilitas Maupun Modal, perkembangan PT. Bank Maluku Malut dalam lima tahun terakhir menunjukkan grafik meningkat.

Selain itu, PT Bank Maluku Malut juga menyandang berbagai penghargaan yang berupa  Infobank Golden Trophy 2023 PT. Bank Maluku Malut For The Financial,  Performance With Predicate “Excellent” During 2018 – 2022, Indonesia Award Magazine Certificate of Achievement Best in Professional and Leadership dari Indonesian Awards Center.

Kemudian, Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas peran serta dan Kerjasama dalam implementasi Aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL), Infobank For Financial Performance Full – Year 2021 With Predicate “Excellent”.

‟Kami menyadari sebagai lembaga yang berada pada era digital, PT. bank Maluku Malut juga terus mengembangkan berbagai Teknologi Informasi guna mendukung berbagai fitur pelayanan di bidang perbankan. Manajemen PT. bank Maluku Malut senantiasa berkomitmen untuk memajukan PT. Bank Maluku

Malut menjadi Bank terkemuka bukan hanya untuk bersaing di Maluku dan Maluku Utara namun juga di Kawasan Regional khususnya Indonesia Timur dengan tetap memegang teguh motto Bank Maluku Malut “ Setia Melayani”.(*)

Editor : Redaksi