BERITAEBTA.COM, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Rerpublik Indoneisa atau MA RI, terkait perkara tipikor dana reverse repo, surat-surat hutang/obligasi atau Repo PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT AAA Seceritass tahun 2011 hingga 2014.

Putusan MA RI tersebut menyebut atau menyatakan Eks Direktur Utama atau Dirut PT Bank Maluku - Maluku Utara (Malut), Idris Rolobessy, dan eks Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku – Maluku Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam jual beli surat-surat hutang atau obligasi (Repo) antara PT Bank Maluku-Malut dengan PT AAA Securitas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp238,5 miliar.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut selanjutnya akan segera dilaksanakan oleh pihak Kejati Maluku. “Putusan kasasi tersebut telah diterima oleh JPU Kejati Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon pada Rabu malam, (16/02/2022).

Ia menjelaskan, putusan kasasi dimaksud untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa, eks Direktur Utama PT Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy, SE, MM, dan Izzac Balthazar Thenu, SE, eks Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku – Maluku Utara.

Dua eks petinggi pada PT Bank Maluku-Malut ini terbukti bersalah. MA mengganjar Idris Rolobessy dengan hukuman pidana badan selama 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA RI ini bernomor : 326 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 Januari 2022.

Sementara putusan terhadap terdakwa Izzac Balthazar Thenu, SE  bernomor : 304 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 Januari 2022. Dia dihukum selama 10 tahun penjara.

“Dengan diterbitkannya putusan untuk dua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap. JPU segera malaksanakan putusan MA tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum terdakwa Idris Rolobessy dan Izaack Thenu masing-masing 6 tahun penjara.

Padahal JPU dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim Tipikor pada PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa Idris Rolobessy selama 18 tahun dan 5 bulan penjara [18,5 tahun]. Lalu terdakwa Izack B Thenu dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.

Karena tidak puas dengan putusan pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor), JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.

Maejlis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima atau mengabulkan permohonan banding JPU. Dua terdakwa tersebut di hukum selama 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp.500.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan PT Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021, yang dimohonkan pada banding tersebut.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan banding di PT Ambon saat itu dipimpin oleh Eddy Parulian Siregar (Hakim Ketua), beranggotakan Brmuhammad Djundan dan Aswardi Idris, serta Paniteranya, Dauglas M. Talahatu.

Namun, JPU tak puas. Mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi ke MA RI.

Walhasil dua terdakwa yang terlibat transasksi repo bodong ini diganjar dengan pidana badan. MA RI mengabulkan atau memperbaiki putusan PT Ambon dengan menambah hukuman kepada terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun, dan Izack B Thenu 10 tahun penjara.

Wahyudi Kareba, Kasi Penkum Kejati Maluku
Wahyudi Kareba, Kasi Penkum Kejati Maluku

Sebelumnya JPU menjerat dua terdakwa ini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ke-1 KHUP.

Karena mereka terbukti memuluskan transaksi secara kontra ketentuan ke rekening PT AAA Securitas. Perusahaan ini dipimpin oleh Andre Rukminto.

Diektahui, skandal repo PT Bank Maluku-Malut ini sudah menjadi konsumsi publik Maluku maupun nasional. Anggota DPRD Provinsi Maluku pun sempat menyorotinya. Sejumlah pihak terkait dari lokal hingga pusat pernah diperiksa oleh jaksa.

Namun selama perkara ini ditangani oleh Korps Adhyaksa Maluku, Bos PT AAA Securitas maupun oknum lain yang diduga ikut terlibat pada perkara repo PT Bank Maluku-Malut tersebut hingga kini terkesan bebas dari jeratan hukum. (BB)

 

Editor : Redaksi