MA Sebut Eks Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank Maluku - Malut Terbukti Bersalah
Putusan MA RI tersebut menyebut atau menyatakan Eks Direktur Utama atau Dirut PT Bank Maluku - Maluku Utara (Malut), Idris Rolobessy, dan eks Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku – Maluku Utara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam jual beli surat-surat hutang atau obligasi (Repo) antara PT Bank Maluku-Malut dengan PT AAA Securitas. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp238,5 miliar.