BERITABETA.COM, Ambon –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan dan Pembelian atau Reverse Repo surat-surat Hutang/Obligasi Kantor Pusat PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2011 – 2014, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/02/2021).

Berkas perkara itu milik terdakwa/tersangka Idris Rolobessy, mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku-Malut, dan Izaac Thenu, mantan Direktur Kepatuhan PT. Bank Maluku – Maluku Utara.

Dengan penyerahan (berkas perkara) dua tersangka tersebut, selanjutnya JPU kini hanya menunggu jadwal persidangan yang nantinya akan diterbitkan oleh pihak Pengadilan Tipikor Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette membenarkan, JPU Kejari Ambon telah melimpahkan berkas perkara dua terduga korupsi dana repo yang merugikan negara Rp.235,8 miliar itu ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Selasa, 16 Februari 2021,  Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan dan Pembelian (Reverse Repo) surat-surat Hutang/Obligasi pada  Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku  (PT. Bank Maluku-Malut) tahun 2011 sampai 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” akui Sammy Sapulette kepada beritabeta.com di Ambon, Selasa (16/02/2021).

Perkara ini dengan dua terdakwa yaitu Idris Rolobessy dan Izaac Thenu. Selanjutnya, kata Sammy, JPU hanya menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Ambon. “(Berkas perkara) sudah dilimpahkan, berikutnya tunggu saja agenda sidang dari Pengadilan,” timpalnya.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi transaksi repo bodong ini melibatkan PT. Bank Maluku-Maluku Utara dan PT. AAA Securitas. Bertahun-tahun (2015-2021) diusut oleh Kejati Maluku, hanya Idris Rolobessy dan Izaac Thenu yang ditetapkan sebagai tetsangka. Sedangkan oknum lain yang ditegarai turut terlibat, justru tak tersentuh hukum.

Soal ini semula Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette belum bisa memastikan adanya dugaan keterlibatan oknum lain. Sammy masih berpatokan pada dua tersangka yang ada saat ini.

Sebelumnya, pengembangan perkara ini oleh Kejati Maluku, sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh tim penyidik. Mereka yang pernah diperiksa antara lain; mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku-Malut Dirk Soplanit dan Willem Patty, mantan Direktur Utama Pemasaran PT. Bank Maluku-Malut.

Meski begitu, tersangka baru dalam kasus ini semula digadang-gadang akan ditetapkan oleh Kejati Maluku justru belum terwujud. Bahkan, terkait aliran dana Rp.235,8 miliar yang diduga ikut dinikmati oknum-oknum tertentu, sampai detik ini pun belum disingkap secara transparan oleh penyidik Kejati Maluku. (BB-SSL)