Cabjari Geser Tetapkan Mantan Kades Kota Siri Jadi Tersangka Korupsi DD-ADD

BERITABETA.COM, Bula — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur berinisial ID sebagai tersangka.
ID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula, Selasa (14/10/2025) mengungkapkan, penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT pada Selasa siang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-356/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025.
“Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Geser, Habibul Rakhman telah menetapkan saudara “ID” selaku Kepala Desa Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020 sebagai tersangka,” ungkap Habibul Rakhman.
Habibul menandaskan, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Dia mengaku, sebagai dasar untuk ditahan, Kepala Cabjari Geser mengeluarkan surat perintah Nomor: PRINT-359/Q.25.08.01/Fd.2/10/2025 terhadap Tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Terhitung semenjak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Wahai,” tandasnya.
Ia menerangkan, kronologis masalah ini bermula pada tahun 2017-2020 lalu, Desa Kota Siri mendapatkan penyaluran DD dan ADD ke rekening Kas Desa Kota Siri.
Dirinya berujar, setelah dilakukan penyidikan, terdapat penyimpangan terhadap penggunaan DD pada tahun 2017-2020 yang mana saudara Tersangka “ID” selaku Kades menggunakan DD dan ADD terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan terdapat selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan.
“Sehingga menyebabkan kerugian terhadap Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 1.569.283.007,00,” ujarnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi