Surat Dakwaan 14 Tersangka Korupsi Disusun JPU Kejati Maluku, Peluang Tersangka Baru?
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 14 orang tersangka korupsi di wilayah Provinsi Maluku, kini hanya menunggu persidangan di Pengadiln Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon.
Sejak Senin 16 November 2021, Tim Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.
Para tersangka ini dari lima perkara tipikor. Yaitu Belanja Setda Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, penyelewengan dana KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2016-2017.
Proyek Pabrik Es [Coldstrage] Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD, Korupsi Dan BOS SMK Negeri 1 Ambon, dan penyimpangan dana retribusi Disperindag Kota Ambon tahun 2016-2019. Korupsi dana Retribusi Disperindag Kota Ambon 2016-2019.
“Penyerahan berkas perkara dan tersangka atau tahap II lima perkara tipikor tersebut sudah dilakukan oleh Tim Penydiik ke JPU sejak Senin 16 November kemarin,” ujar Kasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat diwawancarai oleh para Kuli Tinta di ruang kerjanya Kamis, (18/11/2021).
Dia menuturkan, surat dakwaan para tersangka tersebut tengah disusun oleh JPU di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.
“Surat dakwaan para tersangka ini sementara disusun. Semoga dalam waktu dekat dapat di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pada PN Ambon untuk proses hukum lanjut,” timpalnya.
Menyinggung dari 14 orang tersangka ini adakah yang mengembalikan kerugian negara ke Kejati Maluku, Kasi Penkum mengakuinya.
Hanya saja, untuk total nilai kerugian negara yang dikembalikan oleh para tersangka tersebut masih akan di kroscek ke Tim Penyidik.
“Informasi dari penyidik memang ada tersangka yang kembalikan uang kerugian secara bertahap. Tapi, rinciannya akan saya sampaikan nanti,” tukasnya.
Adakah calon tersangka baru atau tambahan dari lima perkara tersebut? Kasi Penkum belum dapat memastikannya.
Dia hanya mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara ini mengatakan, kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat saja terjadi.
“Sepanjang ditemukan fakta-fakta yang mendukung perbuatan orang-orang yang terlibat atau berperan langsung dalam perkara-perkara dimaksud, maka mungkin saja [ada tersangka baru],” jelasnya.
Intinya, lanjut dia, Tim Penyidik masih mendalami fakta-fakat yang sudah ada tersebut, apakah ada keterkaitan atau keterlibatan orang lain selain 14 orang tersangka dimaksud masih terus dikembangkan.
“Kita akan lihat kedepan kalau ada fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan oknum lain mungkin saja dapat dilakukan penetapan tersangka baru,” pungkasnya.