BERITABETA.COM, Ambon – Memori kasasi JPU Kejati Maluku terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk terdakwa Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, masih diproses oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta.

Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku ini, sebelumnya telah dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon, dari seluruh dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejati Maluku.

Majeis hakim berdalih, Ferry dan Abdul tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi di balik jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea milik PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara itu.

Tim JPU Kejati Maluku yakni Ahmad Attamimi mengaku memori kasasi yang dilayangkan [JPU Kejati Maluku] ke MA RI, pasca vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht] yang dikeluarkan oleh MA RI.

“Sampai sekarang belum ada putusan kasasi,” ujar Ahmad Attamimi saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Kejati Maluku Nomor: PDS.-01./Buru/04/2-2021 menyatakan, Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun majelis hakim memebebaskan [Ferry dan Abdul] dari segala dakwaan/tuntutan JPU Kejati Maluku.

Karean tak puas, pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu, JPU Kejati Maluku melayangkan kasasi ke MA RI melalui PN Ambon.

JPU tidak terima Ferry dan Abdul dibebaskan dari seluruh dakwaan/tuntutan [JPU]. Sebab, hasil audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dalam proses jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG senilai Rp6 miliar lebih.

Ferry Tanaya dan Abdul Gafur didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPu menyatakan Ferry dan Abdul bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara menjual tanah seluas 48.000 meter-persegi yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG di Dusun Jiku Besar, Namlea, Kabupaten Buru.

Dua terdakwa itu melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual tanah dimana merupakan bekas hak erfpacht, sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief Nomor: 54) sesuai Akte Erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.

Terdakwa AGL membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya dengan mencantumkan Nomor Induk Bidang 02208. Sesuai bidang komputerisasi tanah itu milik Abdul R. Tuanaya.

Padahal tanah itu merupakan (tanah negara) yang dikuasai negara atau tanah erffacht. Ini tertuang dalam surat tertanggal 9 April 1932, selaku pemegang hak adalah Almarhum Zadrack Wakano diketahui telah meninggal pada 1981 silam.

JPU dalam akwaannya juga mengungkapkan, pada Agustus 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Ferry Tanaya.

Sayangnya pada Jumat (06/08/2021) lalu, seluruh isi dakwaan/tuntutan JPU Kejati Maluku beserta hasil audit BPKP Perwakilan Maluku ditolak oleh majelis hakim Tipikor pada PN Ambon. (*)

 

Editor: Redaksi