BERITABETA.COM, Ambon – Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, Jumat (06/08/2021).

Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 Mega Watt di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sebesar Rp6,4 miliar itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Seluruh dakwaan/tuntutan dari jaksa penunut umum (JPU) Kejaksaan Tnggi (Kejati) Maluku dipatahkan majelis hakim Tipikor kantor PN Ambon dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat lalu.

Tampak pihak Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.

Upaya hukum lanjutan dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta, ditempuh JPU Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi membenarkan ihwal tersebut.

Menanggapi putusan majelis hakim yang membebaskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur, menurut Wahyudi, pada prinsipnya JPU menghormati putusan (Majelis Hakim Tipikor pada kantor PN Ambon).

Namun, putusan tingkat pertama itu bukan berarti perkara ini langsung tamat. Sebab masih ada upaya hukum lanjutan di MA RI.

“Adanya perbedaan pendapat dengan JPU merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutus suatu perkara. Hal ini bukan suatu bentuk kekalahan, tetapi merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga,” jelasnya saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Minggu (08/08/2021).