MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Sabuai, Kalep dan Stevanus dapat Kado Natal
Kasus perusakan alat berat di hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] yang menyeret Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam akhirnya tuntas sudah.
Kasus perusakan alat berat di hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] yang menyeret Kalep Yamarua dan Stevanus Ahwalam akhirnya tuntas sudah.
Kasasi ini diajukan oleh JPU Kejati Maluku, karena pada persidangan sebelumnya majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Hartanto Hoetomo, kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki ini dari segala tuntutan/dawaan JPU Kejati Maluku.
Terdakwa Hartanto Hoetomo sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.
Berbagai bukti atau fakta terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) itu, sudah dimasukkan JPU dalam memori kasasi. Seterusnya diproses oleh Hakim Agung MA RI.
Pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.
Mereka ajukan kasasi ke MA RI. Langkah ini ditempuh akibat majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.