BERITABETA.COM, Ambon - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Maluku resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indoneisa atau MA RI.  

Memori kasasi tersebut diajukan oleh JPU Kejati Maluku melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri atau PN Kelas IA Ambon Selasa, (22/02/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati (Kasi Penkum) Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, memori kasasi dimaksud terkait dengan perkara penyimpangan atau tipikor proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas terdakwa/tersangka Hartanto Hoetomo.

Kasasi ini diajukan oleh JPU Kejati Maluku, karena pada persidangan sebelumnya majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Hartanto Hoetomo, kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki ini dari segala tuntutan/dawaan JPU Kejati Maluku.

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi, SH, MH, setelah merampungkan memori kasasinya,  maka pada Selasa, 22 Februari 22 pukul 13.00 WIT siang tadi, sudah menyerahkan [memori kasasi] itu ke ke MA RI mełalui Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Ambon,”jelasnya.

Wahyudi berujar, upaya hukum lanjutan ini dilakukan oleh JPU Kejati Maluku, karena tidak puas dengan putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Hartanto Hoetomo, kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki.

“Penyerahan memori kasasi ini sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Ambon,” tandasnya. 

Diketahui pada Senin (31/01/2022) lalu, majelis hakim diketuai Jeny Tulak membebaskan terdakwa kontraktor Hartanto Hoetomo, dari segala dakwaan/tuntutan JPU Kejati Maluku.

Dalam amar putusannya, hakim Jeny Tulak menyatakan terdakwa yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang alias DPO Kejati Maluku ini tidak bersalah.

"Berdasarkan pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitas nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan" ucap Hakim Ketua Jeny Tulak saat membacakan putusan untuk terdakwa Hartanto.

Padahal sebelumnya terdakwa Hartanto Hoetomo dituntut oleh JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

JPU menegaskan perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dipotong selama terdakaa dalam tahanan," ungkap JPU Achmad Atamimi saat membacakan amar tuntutan terhdap terdakwa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jenny Tulak pada Senin, (17/1/2022) lalu.

Selain pidana kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa Hartanto untuk membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Pula dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.035.598.220,92,- [satu miliar, tiga puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh ribu rupiah, sembilan puluh dua sen].

Tapi apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan menurut JPU, terdakwa berlaku sopan dalam sidang. Sebaliknya yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Diketahui dalam berkas dakwaan JPU menyatakan, terdakwa Hartanto ikut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, karena menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp4 miliar.

Fakta ini sudah dibeberkan di persidangan oleh JPU dengan item-item pekerjaan proyek yang mana tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja atau RAB.  (BB)

 

Editor : Redaksi