BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut dua terdakwa anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Ambon Eko Nugroho dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan (ketua), didampingi dua hakim anggota, Rabu (19/05/2021).

Dua oknum anggota Polisi itu adalah Muhammad Romi Arwanpitu (38), dan San Herman Palijama (34). Mereka dituntut hukuman penjara karena terlibat perlara jual beli senjata api (senpi), dan amunisi ke Provinsi Papua.

Dalam perkara jual beli senjata api (senpi) dan amunisi ke Provinsi Papua ini ada delapan terdakwa.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/ 1951.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pinta Eko Nugroho JPU Kejari Ambon saat membacakan amar tuntutan dua terdakwa dalam persidangan ini.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya (warga sipil) dengan hukuman delapan tahun karena terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi.

Terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Andi Tanan (50), Handri Morsalim (43), dan Ridwan Mohsen Tahalua (44), dituntut delapan tahun penjara.

Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa hingga dituntut hukuman penjara, itu karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Apalagi senjata api dan amunisi yang dijual itu dipakai untuk merongrong Negara Kesatuan Republic Indonesia.

Untuk terdakwa Sahrul Nurdin, pernah dihukum dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api secara illegal tersebut.

San Herman Palijama, oknum anggota Polresta Pulau Ambon diketahui sudah dua kali menjual senjata api laras panjang ke Papua.

Sedangkan Muhammad Romi Arwanpitu (oknum anggota Polresta Pulau Ambon), juga pernah dihukum dalam kasus narkoba.

Hukuman yang meringankan para terdakwa karena selama persidangan dinilai sopan dan mau mengakui seluruh perbuatan mereka.