Terlibat Jual Senpi – Amunisi ke Papua, Dua Oknum Anggota Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sesuai dakwaan JPU menerangkan, perbuatan para terdakwa terjadi sejak 2020 dan 2021 di beberapa tempat. Yaitu; Pangkalan Ojek Desa Batu Merah, Pasar Arombai Mardika, Pasar Mardika Ambon, Bawah Jembatan Merah Putih, dan kawasan Kapahah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
JPU mengungkapkan, saat itu para terdakwa bersama-sama dengan Wellem Taruk (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/splitching), dan Atto Murib (DPO), turut serta sengaja menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Kejiadian ini bermula saat Murib (pemilik tambang emas di km 54 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua), berkenalan dan meminta Taruk yang berdomisili di Ambon, agar mencari senjata api dan amunisi untuk dibeli. Sebab Ambon bekas daerah konflik.
Atas permintaan Murib, Taruk lalu mencari senpi dan amunisi di Kota Ambon. Lalu Taruk berkenalan dengan terdakwa Sam. Dia menanyakan senpi rakitan pada Sam.
Usai mendengar perkataan Taruk, kemudian Sam menyatakan dirinya akan mencari senpi rakitan. Sam lalu menghubungi Iwan Touhuns, warga Rumahkay yang hingga kini masih DPO, untuk mencari senjata api rakitan.
"Iwan Touhuns menyampaikan kepada terdakwa 2 (Sam) dia akan mengecek ke iparnya terlebih dahulu, dan apabila ada maka dia akan menghubungi Terdakwa 2," beber JPU dalam persidangan itu.
JPU menyatakan, pada Oktober 2020 Iwan menghubungi Sam, sebab ada senpi rakitan jenis SS-1 (senjata organik), yang bisa dibeli dengan harga Rp8 juta.
Setelah menerima kabar ini, Sam kemudian pergi ke Desa Rumah Kai untuk melihat senpi tersebut.
Usai memastikan senpi itu ada dan masih berfungsi (layak pakai), Sam lalu memberitahukan ke Taruk kalua dia sudah dapat senpi rakitan dengan harga Rp.20 juta.
Besoknya, lanjut JPU, Taruk datang dengan mobil Avansa Veloz hitam. Disini dia menunggu Sam. Lalu Sam bertemu dan serahkan senpi rakitan usai Taruk memberikan uang sebesar Rp20 juta.
Usai menjual senjata api rakitan ke Taruk, kemudian Sam ke Desa Rumah Kai untuk membayar harga senpi yang sudah dibeli dari Iwan seharga Rp8 juta.
"Desember 2020 terdakwa 2 ini kembali mendapatkan informasi dari Iwan bahwa ada senjata rakitan yang mau dijual dengan harga Rp6 juta," kata JPU.
Setelah mendengar kabar atau informasi tersebut, Sam lalu menghubungi Taruk. Dia menginformasikan lagi kalua ada senpi yang didapat dengan harga yang sama Rp20 juta.
"Waku itu Welem langsung transfer uang ke rekening terdakwa 2," ucap JPU.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa 2 (Sam), kemudian berangkat ke Desa Rumah Kai bertemu Iwan dan menyerahkan uang Rp6 juta. Usai serahkan uang, Iwan lalu pergi mengambil senjata api di Desa Kamariang.
Iwan kembali membawa senpi rakitan jenis SS1 lalu diserahkannya ke terdakwa 2. Seterusnya ia membawa senpi itu ke rumahnya di Desa Pia, Kecamatan Saparua.
Lalu pada Januari 2021, Welem datang mengambilnya/ selanjutnya dia membawa senpi ini melalui rute Seram dengan menumpangi kapal Feri menuju ke Provinsi Papua.