BERITABETA.COM, Ambon – Dua oknum anggota polisi yang merupakan  personil  Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penjualan senjata api (senpi) ke Papua.

Keduanya adalah Bripka RA dan Bripka SP yang bertugas di Satuan Sahbara Polresta dan Polsek Saparua.

“Keduanya sementara masih diproses dan ditahan di Rutan Markas Satuan Brimob Polda Maluku, Tantui, karena diduga terlibat dalam kasus penjualan senpi kepada kelompok separatis di Papua,” kata  Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (22/2/2021).

Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, selain kedua oknum polisi tersebut, pihaknya juga telah menahan dua orang warga sipil yang diduga juga terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap, setelah personil Polres Teluk Bintuni Papua Barat berhasil mengagalkan upaya penyeludupan dua pucuk senpi bersama 600 butir amunisi kaliber 5,56 dan 3,8 serta sebuah magazin yang ditenggarai dikirim dari Ambon ke Kabupaten Nabire melalui Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada 10 Februari 2021 lalu.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, pihaknya menyita senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapati benda mencurigakan yang dibawa penumpang mobil yang akan ke Nabire melalui Kabupaten Manokwari.

Penumpang yang berinisial WT (34), merupakan warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni. WT  diamankan bersama senjata, amunisi, magazine, uang tunai Rp 450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel nokia dan barang-barang lainnya.

 “Penangkapan dilakukan saat tersangka WT hendak bertolak ke Manokwari dengan menumpangi kendaraan penumpang,” ujar Irawan, Kamis (11/2/2021).

Dia mengatakan, pergerakan dari tersangka WT telah dipetakan oleh tim Reskrim Polres Teluk Bintuni atas petunjuk awal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua Barat.

“Pada tanggal 9 Februari, kami terima informasi dari Dirkrimum Polda Papua Barat, bahwa ada upaya penyelundupan senjata api ilegal jaringan Ambon-Nabire melintas wilayah perairan laut kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Irawan.

Saat ini pelaku telah mendekam di Sel Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (BB-PP)