BERITABETA.COM, Ambon - Lima orang warga Maluku berhasil ditangkap aparat TNI/Polri, setelah terungkap melakukan penyeludupan senjata api [senpi] dan amunisi dari Maluku ke Papua Barat.

Dari proses penangkapan itu, aparat TNI/Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dua pucuk senpi rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi dari berbagai jenis dan kaliber.

Kelima warga Maluku yang diduga kuat menjadi komplotan penyeludup senpi ini masing-masing berinisial MP, DS, PC, PS dan NT.  Mereka rencananya akan menyeludupkan senjata api dan amuni itu ke Nabire, Papua Barat melalui jalur laut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Andri Iskandar mengungkapkan, kelima pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Ia merinci, dua tersangka berinisial MP dan DS, yang merupakan seorang wanita lebih dulu diamankan Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap saat akan selundupkan senpi dan amunisi ke Nabire menggunakan KM Tidar.

"Pertama dari Intel Kodam (XVI/Pattimura) mengamankan dua orang. Kemudian diserahkan kepada Polresta (Ambon). Karena senpinya ini mau dibawa ke Papua, jadi kita yang tangani," kata Andri kepada wartawan di Ambon, Kamis (13/10/2022).

Setelah tersangka dan barang bukti diterima dari Polresta Ambon, Ditkrimum Polda Maluku kemudian melakukan pengembangkan pengusutan, hingga kemudian menangkap tiga pelaku lainnya, masing-masing PC, PS dan NT.

Untuk tersanka PC dan PS ditangkap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) serta Sabtu (8/10/2022). Kemudian NT ditangkap di Passo, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022).

"Kita sudah amankan tiga pelaku lainnya. Mereka adalah MP, DS, PC, PS dan NT," katanya.