
Seludupkan Senpi ke Papua, Enam Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara
Enam warga Maluku Tengah (Malteng) yang ditangkap karena ketahuan menyeludupkan senjata api (senpi) dari Ambon ke Papua, dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara.
Enam warga Maluku Tengah (Malteng) yang ditangkap karena ketahuan menyeludupkan senjata api (senpi) dari Ambon ke Papua, dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara.
Lima orang warga Maluku berhasil ditangkap aparat TNI/Polri, setelah terungkap melakukan penyeludupan senjata api [senpi] dan amunisi dari Maluku ke Papua Barat.