BERITABETA.COM, Ambon – Enam warga Maluku Tengah (Malteng) yang ditangkap karena menyeludupkan senjata api (senpi) dari Ambon ke Papua, dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara.

Mereka masing-masing Martinus Pelamonia, David Souissa, Niksen Dandles Tamaela, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Betrix Matahelumual.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku, J. Pattiasina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)  Ambon, Selasa (2/5/2023).

Keenam terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal Menguasai senjata api sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 TAHUN 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Kami menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Ambon untuk Memutuskan dan Menyatakan keenam terdakwa bersalah dan dengan pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan majelis hakim PN Ambon kemudian menunda sidang hingga 9 Mei 2023 dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.

Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka Marthinus Pelamonia dan David Souissa ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).