BERITABETA.COM, Ambon – Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana  bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 divonis empat dan lima tahun penjara.

Vonis ini dijatauhkan Majelis Hakim Tipikor Ambon kepada para tersangka masing-masing Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan terdakwa Munaidin Yasin.

Ketiganya  divonis bersalah karena telah merugikan Negara sebesar Rp3,9 miliar itu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di  PN Ambon, Senin.

Terdakwa Askam Tuasikal yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa Askam, Oktovianus Noya dan terdakwa Munaidin Yasin sebesar Rp124 juta.

Sehingga tersisa kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar yang dibagi merata dan menjadi tanggungjawab para terdakwa. Dengan demikian, Askam Tuasikal dibebankan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider satu tahun penjara.

Kemudian terdakwa Oktovianus Noya dijatuhi vonis empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp371 juta setelah dikurangi pengembalian Rp15 juta dan Rp124 juta.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dilakukan pembayaran uang pengganti, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun," jelas majelis hakim.