BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Yudisial Republik Indonesia atau KY RI di Jakarta pada Senin (31/01/2022) resmi mengumumkan sebanyak 55 orang Calon Hakim Agung [CHA], dari 126 orang yang ikut seleksi, serta 11 orang dari 45 calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Mahkamah Agung RI dinyatakan lulus seleksi kualitas.

Peserta yang lulus seleksi kualitas ini diumumkan berdasarkan Surat Nomor: 01/PENG/PIM/RH.01.03/01/2022, tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia tahun 2021/2022.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY RI Siti Nurdjanah melalui konferensi pers secara daring pada Senin (31/01/2022).

Puluhan CHA yang lulus seleksi ini kualitas ini selanjutnya mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang akan dilaksanakan pada 01-11 Maret 2022.

Siti menjelaskan, penetapan kelulusan seleksi ini telah dibahas dalam Rapat Pleno KY RI Calon Hakim Agung Tahun 2021 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.

"Untuk calon Hakim Agung yang lulus seleksi kualitas berjumlah 55 orang. Yaitu 43 orang berasal dari jalur karir, dan 12 orang dari jalur nonkarir," beber Siti.

Dia menyebut dari 55 Calon Hakim Agung yang lulus seleksi kualitas ini, berdasarkan jenis kamar yang dipilih masing-masing 36 orang memilih kamar Pidana, 5 orang memilih kamar Perdata, 6 orang memilih kamar Agama, dan 8 orang memilih kamar TUN atau khusus pajak.

Adapun dari jumlah tersebut terdiri dari 49 orang laki-laki, dan 6 orang adalah perempuan.

"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 39 orang bergelar doktor," ungkapnya.

Untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, lanjut Siti, ada 5 orang bergelar master, dan 6 orang bergelar doktor. Yaitu 9 orang adalah laki-laki, dan 2 orang perempuan.

"Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam rapat pleno KY," kata Siti Nurdjanah.

Kepada peserta yang lulus seleksi kualitas ini dapat melihat informasi pada www.komisiyudisial.go.id yang telah dipublikasikan pada 31 Januari 2022.

"Bagi calon Hakim Agung yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti tahap III. Yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal  terperinci akan disampaikan lebih lanjut," tukasnya.

Diketahui seleksi ini dilakukan untuk mencari delapan posisi calon Hakim Agung yang dibutuhkan MA RI.

Yaitu 1 orang mengisi kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim Ad Hoc Tipikor di MA RI.