Menguji Integritas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
MEMBACA berita di media cetak maupun internet yang sedang mengemuka beberapa hari lalu di Maluku terkait penghentian sementara proses seleksi calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024 oleh KPU RI. Dugaan adanya indikasi maladministrasi berkaitan dengan proses seleksi tersebut karena tahapan yang dilakukan oleh tim seleksi calon anggota KPU Maluku tidak sesuai dengan tahapan yang termaktub dalam Keputusan KPU No. 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018.
Jika melihat pada rangkaian proses yang sudah diselenggarakan, sumber masalah dari cacat prosedurnya ada pada pengumuman tim seleksi Nomor 09/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tentang hasil lulus tes tertulis calon anggota KPU Provinsi Maluku Periode 2019-2024. Sebab, meluluskan 27 peserta dengan tidak menggunakan parameter Keputusan KPU No. 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018, dimana dalam diktum kesatu angka 3 keputusan tersebut disebutkan bahwa “diisi dengan keterangan lulus atau tidak lulus dengan ambang batas kelulusan 60 untuk calon anggota KPU provinsi”. Sedangkan dalam pengumumannya, tim seleksi juga meluluskan peserta dengan nilai kurang dari 60 sebanyak 22 peserta dengan perincian nilai 50-59 sebanyak 16 peserta dan nilai 42-49 sebanyak 6 peserta.
Sampai pada tahapan ini, tentunya langkah KPU RI sudah tepat dengan mengoreksi pelaksanaan kegiatan tersebut untuk kemudian meminta klarifikasi dari tim seleksi. Selain perintah dari Pasal 36 ayat (2) Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa apabila terdapat hal yang mengakibatkan tim seleksi tidak dapat melaksanakan tugasnya, pelaksanaan seleksi diambil alih oleh KPU, juga merupakan perwujudan dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUTB) yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik yang tertuang dalam 10 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun yang patut disayangkan bahwa adanya pernyataan salah satu tim seleksi di media cetak lokal bahwa berdasarkan rapat pleno, tim seleksi tetap melanjutkan proses sesuai dengan tahapan yang sudah di jadwalkan, dengan demikian masyarakat patut mempertanyakan integritas dan impartial tim seleksi dalam melaksanakan tahapan selanjutnya dengan tidak mematuhi surat KPU RI No. 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 untuk menghentikan proses sementara seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku.
Dalil tim seleksi dengan menggunakan Pasal 28 ayat (3) huruf i dan j UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa untuk memilih calon Anggota KPU provinsi, tim seleksi menetapkan dan menyampaikan nama calon Anggota KPU provinsi sebanyak dua kali jumlah anggota yang berakhir masa jabatannya, sesungguhnya harus juga tidak dapat dilepas pisahkan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (7) UU Pemilu yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU, yang kemudian melahirkan Peraturan KPU No. 7 tahun 2018 yang menjadi dasar penetapan Keputusan KPU No. 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018. Dimana dalam keputusan tersebut mensyaratkan ambang batas kelulusan adalah sebesar 60 untuk calon anggota KPU provinsi, yang mana hal ini diabaikan oleh tim seleksi.
Jika ditinjau dari dasar kewenangan, maka KPU berwenang dalam menyelenggarakan pemilu, termasuk di dalamnya menetapkan tim seleksi dan anggota KPU Provinsi. Khusus untuk menyeleksi anggota KPU Provinsi, kewenangan tersebut dimandatkan dalam bentuk tugas dan fungsi kepada timseleksi, sehingga jika membaca dasar penormaan peraturan perundang-undangan dari UU Pemilu sampai dengan Keputusan KPU tentang petunjuk teknis yang berkaitan dengan hal ini, kita tidak akan menemukan satu pun kewenangan tim seleksi.
Namun yang kita temukan hanya tugas dan fungsinya saja, sehingga tim seleksi seharusnya mengikuti perintah KPU dengan menghentikan sementara tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku, bukan sebaliknya dengan tetap menindaklanjutinya karena sudah tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Jika tahapan seleksi tetap dilanjutkan, maka secara teknis administrasi dan keuangan sangat dimungkinkan menabrak banyak ketentuan aturan dan berpotensi pada penyalahgunaan anggaran yang dapat dikategorikan masuk dalam unsur pidana, karena tidak ada lagi landasan pijakan hukum bagi tim seleksi untuk melakukan tahapan selanjutnya.
Tentunya integritas dari tim seleksi hari ini dipertaruhkan. Seluruh masyarakat melihat sejauh mana pemahaman dan kemampuan tim seleksi berdasarkan disiplin keilmuan yang dimilikinya untuk taat terhadap kaidah bernegara dengan patuh pada norma hukum dan penerapan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lain dalam pelaksanaannya.
Oleh : Dhani Saimima (Legal Drafter DPD RI)