BERITABETA.COM, Jakarta – Tercatat ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi atau Timsel untuk menguji/menyeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengaws Pemilihan Umum (KPU – Bawaslu), periode 2022-2027.

Masa jabatan Timsel mulai pada saat Keppres ini ditetapkan, dan akan berakhir setelah anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut, 11 nama Timsel ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027, dan calon anggota Bawaslu masa bakti 2022-2027.

“Ini nanti sudah sah. Ada Keppres mengenai Tim Seleksi KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027. Nanti mereka akan bekerja seperti apa, yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” kata Muhammad Tito Karnavian seperti dilansir Pusat Penerangan Kemendagri, Senin (11/10/2021).

Tito menjelaskan, Keppres ini diterbitkan dengan sejumlah dasar hukum. Seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022, dan anggota Bawaslu periode 2017-2022, yang akan berakhir pada 11 April 2022.

Pijakn ketentuan lainnya, lanjutnya, adalah Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan ini menyebutkan, Presiden agar membentuk keanggotan Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu paling lama enam bulan sebelum masa jabatan keanggotaan sebelumnya berakhir.

“Masa jabatannya berakhir pada 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Okbober 2021, sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya Keppres ini terbit pada 8 Oktober 2021,” katanya.

Adapun anggota tim seleksi yang diumumkan Mendagri yaitu; Juri Ardiantoro, Ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah, Wakil Ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Adapula 8 anggota lainnya masing-masing; Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.