BERITABETA.COM, Jakarta – Hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 telah diselesaikan oleh Tim Seleksi atau Timsel. Tercatat 24 nama dinyatakan lolos. Yaitu 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu RI.

Para calon anggota KPU dan Bawaaslu yang lolos seleski nama mereka dituangkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu, masa jabatan 2022-2027.

Hasil seleksi ini telah diserahkan Timsel ke Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Presiden menerima hasil seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 di Istana Kepresidenan, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi, keputusan 24 nama yang dinyatakan telah lolos seleksi ini telah ditetapkan di Jakarta Rabu (05/01/2022), keputusan ini diteken oleh Ketua Timsel, Juri Ardiantoro.

Berikut 14 orang calon anggota KPU yang Namanya diserahkan ke Presiden masingi-masing; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Adapun 10 nama calon anggota Bawaslu sebagai berikut; Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Selanjutnya dari 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu ini diserahkan ke DPR RI. Lalu DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test guna menyaring hingga sisa 7 anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu terpilih. Totalnya 12 orang kemudian disahkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Hal tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, jumlah anggota KPU 7 orang, dan Pasal 92 ayat (2) huruf a menyatakan, jumlah anggota Bawaslu 5 orang. (BB)

 

 

Editor: Redaksi