
Pemerintah Resmi Mencabut Kebijakan PPKM, Jokowi : Masyarakat Harus Tetap Pakai Masker
Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] yang ditetapkan selama ini dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] yang ditetapkan selama ini dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Jika pintu dan tangga stadion menjadi akar masalah, solusi logisnya adalah membangun stadion baru dengan pintu lebih besar, selalu terbuka dan landai tangganya. Dan soal akan selesai. Tapi dalam mimpi.
Pertahanan militer secanggih apapun yang mau dibangun Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo tidak akan mampu membendung ancaman dari luar, kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan kesejaheteraan di kawasan timur.
Peternak karbau di Desa Werwaru, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD], Provinsi Maluku, mengeluhkan populasi kerbau yang diusahakan jumlahnya terus berkurang.
Presiden Joko Widodo [Jokowi] dijadwal bakal kembali Melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Saumlaki akan menjadi pusat pertumbuhan baru, utamanya terkait dengan rencana pengembangan LNG Blok Masela.
Sebanyak 2.576 personil gabungan TNI/Polri dan unsur Pemda diterjunkan di dua lokasi dalam rangka pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar [KKT] Provinsi Maluku.
Ritual pencampuran air dan tanah pada Kendi Nusantara yang digelar Presiden Jokowi bersama sejumlah kepala daerah di Titik Nol Ibu Kota Nusantara [IKN] di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022, masih menyisahkan banyak tanya.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, diberikan kesempatan bersama Presiden Joko Widodo [Jokowi] menuangkan air dalam Kendi Nusantara yang disiapkan di Titik Nol Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022.
Pelantikan Suhajar Diantoro sebagai Sekjen Kemendagri definitive berdasarkan Surat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 30/TPA Tahun 2022.