Besok Pesawat Citilink ATR 72 Uji Coba di Bandara Kufar
BERITABETA.COM, Bula — Direncanakan pada hari minggu besok pesawat Citilink ATR 72 melakukan uji coba di Bandar Udara (Bandara) Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal itu diungkapkan Petugas Junior Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) Bandara Kufar, Lorensius Riki kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Kantor Bupati SBT, Jumat (27/9/2024) sore.
Lorensius menandaskan, uji coba ini dilakukan dalam rangka Kunker Presiden Jokowi ke kabupaten penghasil minyak bumi itu yang direncanakan menggunakan pesawat Citilink ATR 72.
"Untuk persiapan dari Bandara Kufar sampai saat ini, meskipun belum ada rencana perubahan ya, rencananya hari minggi Citilink melakukan uji coba menggunakan ATR 72, tapi untuk teknis apakah segera dilaksanakan atau tidak masih menunggu tim Citilink yang di Ambon," ungkap Lorensius Riki.
Dia membeberkan, sesuai konfirmasi dari pihak Citilink pada hari Kamis kemarin, presiden Jokowi akan melakukan penerbangan menggunakan Very-very Important Person (VVIP) pesawat Citilink.
"Dari tim Citilink kemarin menginformasikan seperti itu, nanti VVIP-nya menggunakan Citilink," bebernya.
Ia mengaku, soal kondisi keamanan di sekitar Bandara Kufar, pihak Bandara sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI bahkan intelejen.
"Koordinasi keamanan sudah kita koordinasikan dengan polisi, TNI semuanya, intel semuanya sudah ada koordinasi sejauh ini," akuinya.
Ditanya tentang fasilitas penunjang di Bandara Kufar, dia mengatakan, sejauh ini mereka sudah mengikuti aturan yang ada, khusus untuk pesawat Trigana Air yang selama ini melakukan penerbangan Ambon-Kufar dan sebaliknya.
"Kalau fasilitas sesuai dengan apa adanya di Bandara sekarang. Terkait sudah layak apa belum, kita sudah ngikutin aturan yang ada untuk Trigana. Kalau untuk ATR 72 belum bisa karena belum ada yang lebih lanjutnya. Tapi untuk Trigana kan menggunakan ATR 42, jadi masih bisa sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi