"Proyek ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di-blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 - Januari 2016 lalu"

 

BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018, kembali diusut Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Kasus yang menyeret nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo itu mulai diusut Kejati Maluku dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustini Baka Tanggiling kepada wartawan, Senin (15/9/2025) memastikan pihaknya saat ini bakal memanggil sejumlah pihak dalam pengusutan kasus tersebut.

"Yang jelas siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dukung kami," tandas Agustini Baka Tanggiling.

Aspidsus mengatakan bahwa rangkaian penyelidikan kasus tersebut  sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di langsung di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Terkait keterlibatan Bupati Kepulauan Aru,  Timotius Kadel yang terlibat dalam proyek senilai Rp36,7 miliar itu, Agustini tidak merinci secara rinci, namun sikapnya tetap tegas dengan komitmen akan mnegusut tuntas proyek tersebut, tanpa tebang pilih. 

"Pastinya akan menegarah kesana. Saat ini belum. Tapi yang pasti, termasuk kontraktor akan kami periksa," jelasnya dengan nada semangat. 

Seperti diketahui, kasus Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, itu dikerjakan oleh kontraktor Timotius Kadel yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru.  

Aspidsus menegaskan, Kejati Maluku dalam mengusut kasus ini juga melibatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Ada temuan BPK disitu. Berapa nilainya nanti kita lihat," terangnya. 

Proses penyelidikan kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu. Meski menelan dana puluhan miliar, namun proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan.

Timotius Kadel yang kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.

Beredar kabar bahwa saat itu, ada uang sebesar Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Padahal, Proyek  Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru tahun 2018 itu tidak tuntas dikerjakan. Anehnya seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru sudah dicairkan.

Proyek ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di-blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 - Januari 2016 lalu.

Perusahaan yang dinahkodai oleh, H Amsar Sheba ini kemudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Timotius Kadel yang menggunakan perusahaan ini untuk menggarap proyek jumbo. Proyek ini harusnya dikerjakan dengan volume   sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, namun baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan (*)

Editor  : Redaksi