BERITABETA.COM, Bula — Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa telah resmi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Participating Interest (PI) 10% Blok Migas Seram Non Bula pada Senin 1 September 2025 malam.

Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri kepada wartawan di Bula, Jumat (12/9/2025) malam mengungkapkan, setelah proses penandatanganan yang dilakukan di Kota Ambon itu, langkah lanjutan adalah mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia.

Fachri mengaku, surat dari Kabupaten SBT dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sudah dilayangkan ke Kementerian ESDM, termasuk surat dari Gubernur Maluku.

"Setelah ini, dia (PI 10%) harus mendapat persetujuan dari Menteri ESDM. Surat dari kabupaten SBT sudah dilayangkan, kalau tidak salah surat dari KKT sudah dilayangkan ke kementerian, ditambah dengan surat Gubernur Maluku," ungkap Fachri Husni Alkatiri.

Dia membeberkan, tindaklanjut dari surat tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berkeinginan untuk bersama-sama dengan Bupati SBT dan Bupati KKT untuk berkunjung ke Jakarta menemui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

"Gubernur ingin bersama-sama dengan bupati SBT dan Bupati KKT untuk bertemu dengan menteri ESDM, diantaranya menyampaikan tentang kesepakatan yang sudah terjadi antara Provinsi dan kabupaten soal PI 10%," bebernya.

Ia menjelaskan, pengelolaan PI ini terjadi pada blok Migas Seram Non Bula yang terletak di lapangan Osail yang sertifikasi lokasinya berada di wilayah SBT.

"Yang kemarin ini PI itu terjadi di blok Seram Non Bula. Di Seram Non Bula itu ada di lapangan, tapi PI itu terkait dengan lapangan Osail yang memang sertifikasi pelamparan researce fuarnya itu menunjukkan bahwa semua ada di wilayah SBT," jelasnya.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku  ini berujar, ke depan ada dua blok baru yang lokasinya mayoritas ada di SBT, yakni blok Binaiya dan blok Balam.

Untuk itu kata dia, secara ketentuan, PI itu hanya bisa diterima dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus yang dibentuk, sehingga SBT harus membentuk BUMD khusus yang bisa memungkin lebih dari satu.

"Setelah ini kita akan juga menunggu mudah-mudahan blok binaiya lalu ada blok balam. Dua blok terakhir itu mayoritasnya ada di wilayah SBT. Secara ketentuan, PI itu hanya bisa diterima dan dikelola oleh BUMD khusus yang dibentuk hanya untuk mengelola PI. Jadi kita memang harus membentuk, bahkan bisa jadi lebih dari satu BUMD," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi